Menuju konten utama

Suami-Istri Eks Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur Dijebloskan Penjara

KPK menjebloskan ke penjara suami-istri yaitu bekas Bupati Kutai Timur Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasi.

Suami-Istri Eks Bupati & Ketua DPRD Kutai Timur Dijebloskan Penjara
Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Sepasang suami istri pejabat dari Kutai Timur dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka adalah bekas Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya bekas Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasi.

Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dasar eksekusi adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

"Kamis (26/8), tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," kata Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).

Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ia juga kena pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Hak politik Ismunandar juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana penjaranya.

Kemudian diwajibkan uang pengganti Rp27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Kemudian Encek Unguria dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," katanya lagi.

Encek wajib mengganti Rp629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Encek Unguria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.

Baca juga artikel terkait BUPATI KUTAI TIMUR ISMUNANDAR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali