Menuju konten utama

Suami Dokter Letty Didakwa 3 Pasal, Termasuk Pembunuhan Berencana

Ryan Helmi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana ke istrinya, yakno dokter Letty Sultri.

Suami Dokter Letty Didakwa 3 Pasal, Termasuk Pembunuhan Berencana
Tersangka pelaku penembakan dokter Letty Sultri, dokter Ryan Helmi (tengah) mengikuti pra rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian di tempat kejadian perkara di Azzahra Medical Centre, Jakarta, Senin (13/11/2017). ANTARA FOTO/Khairun Nisa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan berlapis untuk Ryan Helmi, pembunuh dokter Letty Sultri. Jaksa mendakwa pembunuh sekaligus suami dokter Letty tersebut melanggar tiga pasal pidana.

Jaksa Felly Kasdi membacakan dakwaan itu dalam sidang perdana dengan terdakwa dokter Ryan Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (29/3/2018).

Jaksa Felly Kasdi menyatakan Helmi didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Helmi juga didakwa sekaligus melanggar Pasal 340 KUPH tentang pembunuhan berencana.

Jaksa menyatakan Helmi melanggar 2 pasal itu karena telah menembak mati istrinya sendiri, yakni dokter Letty di Klinik Azzahra Medical Centre, Kramatjati, Jakarta Timur. Pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Helmi pada Kamis, 9 November 2017.

"Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Jaksa Felly.

Jaksa juga mendakwa Helmi dengan pelanggaran pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api.

Jaksa Felly menyatakan Helmi bersalah karena secara ilegal memiliki senjata api jenis Revolver Merek Cobra Call 38 SP USA INC Nomor 020172 dan Senjata Makarove Blackgun Nomor FS-9607 beserta sejumlah butir peluru.

Dakwaan jaksa itu berdasar pengecekan registrasi kepemilikan senjata api di Direktorat Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya. Hasil pengecekan itu menyimpulkan Helmi memiliki 2 jenis senjata api itu tanpa izin dari Polri.

"Dari hasil pengecekan terhadap 2 pucuk senjata tersebut hasilnya keduanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Polri. Maka perbuatan terdakwa sebagaimana yang disebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Jaksa Felly.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Puji Harian memberikan kesempatan kepada Helmi untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah berunding dengan dengan pihak pengacara, Helmi pun mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaannya tersebut.

"Saya melakukan eksepsi yang mulia" ucap Helmi.

Kemudian, majelis hakim memutuskan pembacaan eksepsi Helmi akan dilakukan dalam persidangan berikutanya.

"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dilakukan pada Kamis 5 April 2018," kata Hakim Puji Harian.

Pada sidang perkara ini, majelis hakim terdiri dari tiga orang. Selain Hakim Puji Harian, dua lainnya ialah Gede Ariawan dan Muhammad Sirad.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom