Menuju konten utama

Strategi Pemerintah Jamin Keamanan Konsumen dan Investor Kripto

Pemerintah melakukan pengawasan secara secara off site dan on site untuk melindungi konsumen dalam berinvestasi, meminimalkan risiko bagi investor kripto.

Strategi Pemerintah Jamin Keamanan Konsumen dan Investor Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan pemerintah Indonesia akan terus melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto. Salah satunya dengan melakukan pengawasan secara off site dan on site.

"Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti," katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Sementara itu, pengawasan on-site yaitu pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Kemudian pihaknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal itu dilakukan dalam rangka mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

"Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (crypto assets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan," bebernya.

Lebih lanjut, dia menuturkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu sebanyak 229 aset. Dia berharap dengan adanya aturan itu dapat memberikan manfaat, meningkatkan investasi dalam negeri hingga mencegah pencucian uang.

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” bebernya.

Sementara itu, dia mengakui saat ini pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah, sehingga perdagangan aset kripto di tanah air tetap berada pada koridor yang benar.

Jerry Sambuaga menuturkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia luar biasa. Terlihat dari catatan Kementerian Perdagangan pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Demografi investor aset kripto juga menunjukkan informasi yang cukup menarik. Pria mendominasi 79 persen dan wanita 21 persen. Kemudian kelompok usia didominasi rentang 18-24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23-30 tahun 30 persen dan 31-35 tahun 16 persen. Adapun investor didominasi penduduk di Pulau Jawa 69 persen, disusul Sumatra 17 persen dan Kalimantan 6 persen.

"Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen," bebernya.

Jerry Sambuaga juga mengakui sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto. Karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksi terpaut cukup jauh.

Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Hal itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham.

Baca juga artikel terkait BURSA KRIPTO INDONESIA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin