Menuju konten utama

Statuta Universitas Indonesia Direvisi, Rektor Bisa Jabat Komisaris

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN Bank Rakyat Indonesia.

Statuta Universitas Indonesia Direvisi, Rektor Bisa Jabat Komisaris
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - Anggaran dasar perguruan tinggi atau statuta di Universitas Indonesia mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Imbasnya Rektor UI Prof Ari Kuncoro tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelum PP 75/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli, muncul polemik rangkap jabatan. Rangkap jabatan Rektor UI dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namun, statuta UI tahun 2013 itu telah direvisi.

Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.

Kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris.

Berikutnya Pasal 39 Huruf a dan b PP 75/2021 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Maksud dari pejabat struktural mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, para pejabat UI tersebut bisa rangkap jabatan non-struktural di perguruan tinggi lain dan instansi pemerintah pusat/daerah.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amelita Lusia tidak menanggapi permintaan konfirmasi dari Tirto terkait perubahan statuta UI.

Sejumlah pihak menyorot rangkap jabatan Rektor UI dengan BRI bisa menjurus tindakan koruptif hingga membahayakan dan membuat proses rekrutmen komisaris BUMN tidak transparan.

Baca juga artikel terkait PERGURUAN TINGGI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali