Menuju konten utama

Status Keanggotaan Polisi Penembak Randi Tunggu Putusan Pengadilan

Setelah ada putusan hukum yang mengikat, Polri akan menentukan status keanggotan Brigadir AM. 

Status Keanggotaan Polisi Penembak Randi Tunggu Putusan Pengadilan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa berakibat kematian dalam unjuk rasa di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.

Hingga kini Polri masih menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AM, polisi yang diduga menembak mati Immawan Randi (21), pendemo di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2019 lalu.

"Mekanismenya mendahulukan pidana [yang dilakukan pelaku], prinsip asas praduga tak bersalah [yaitu] dia masih tersangka. Belum terdakwa," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (11/11/2019).

Maka, lanjut dia, ada proses lanjutan berupa penyerahan hasil penyidikan di kepolisian akan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dianalisis. Hasil itu akan dibuktikan di pengadilan.

"Pengadilan itu terbuka. Ketika dia sudah salah, sudah pasti terdakwa, baru ditentukan statusnya [keanggotaan Polri]," ujar Iqbal.

Penetapan Brigadir AM sebagai tersangka berdasarkan pencocokan selongsong peluru dan pistolnya.

Pada perkara ini polisi periksa 25 saksi kejadian [termasuk enam terduga penembak], dua 2 yakni dokter, serta tiga hasil visum.

"[Hasil visum] korban Randi, dokter menyatakan luka tembak. Ibu Mauli mengalami luka tembak di bagian kaki sebelah kanan. Untuk korban Yusuf, tidak dapat disimpulkan luka tembak," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yaitu polisi temukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong.

Tiga selongsong ditemukan polisi di lokasi kejadian, tiga selongsong lain diserahkan oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

"Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi.

Dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong.

Patoppoi juga menyatakan hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.

Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Polisi akan menyegerakan penahanan pelaku dan berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Sedangkan 5 polisi terduga pelaku hanya dihukum etik. Mereka pun dianggap menembak ke udara guna membubarkan massa.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali