Menuju konten utama

Status Brotoseno Sama Seperti Pinangki, Seharusnya Dipecat Polri

Dalam kasus AKBP Brotoseno, kepolisian seharusnya meniru kejaksaan yang langsung memecat Pinangki begitu berstatus terpidana kasus korupsi.

Status Brotoseno Sama Seperti Pinangki, Seharusnya Dipecat Polri
Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno (tengah) menunggu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17

tirto.id - Pemecatan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki Malasari seharusnya bisa dijadikan contoh bagi kepolisian dalam melakukan pemberhentian kepada AKBP Raden Brotoseno. Pasalnya kedua sama-sama berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.

Analis Politik dari Forum Politik Indonesia Tamil Selvan menilai pemecatan anggota penegak hukum yang terlibat kasus korupsi merupakan suatu keharusan. Ini karena praktik korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

“Ini bukan lagi ketegasan, pemecatan itu suatu keharusan dalam konteks korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa,” ungkap Tamil dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Dengan kembali aktifnya AKBP Brotoseno sebagai anggota kepolisian, Tamil mempertanyakan sikap Polri yang masih memandang korupsi sebagai kejahatan biasa.

“Dengan kembali dinasnya Raden Brotoseno, pertanyaannya apakah Polri masih memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.

Tamil mengungkapkan, keputusan Polri dengan tidak memecat Brotoseno memantik pertanyaan publik, bahkan bisa membuat citra kepolisian semakin turun.

“Kalau dari sisi politik, tentu publik akan bertanya, ada sebab apa Polri sebagai institusi mempertaruhkan reputasinya dengan memosisikan kembali petugas yang pernah terpapar korupsi,” ujar Tamil.

Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai keputusan Polri mempertahankan AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian hanya akan meruntuhkan citra Korps Bhayangkara.

Pasalnya ia sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, sikap Polri terhadap Brotoseno hanya akan membuat kredibilitas polisi tumpul dalam melakukan penegakan hukum.

"Keputusan mempertahankan mantan narapidana hanya karena pertimbangan subyektif pejabat tinggi di kepolisian akan meruntuhkan citra lembaga kepolisian itu sendiri sebagai penegak hukum," kata Lucius kepada Tirto, Kamis, (2/6/2022).

Kepastian Kejaksaan Agung telah memecat Pinangki sebelumnya dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai jaksa atau pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemberhentian tidak hormat dilakukan sejak Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 Tanggal 6 Agustus 2021 dikeluarkan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022) dilansir dari Antara.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Kini Mabes Polri menempatkan AKBP Brotoseno sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri, bukan sebagai penyidik. "Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (2/6/2022) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS BROTOSENO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto