Menuju konten utama

Standardisasi Dai ala MUI yang Dikritik Eks HTI, PA 212, dan FPI

M. Cholil Nafis menerangkan MUI akan membagi para dai menjadi tiga kelas: dai senior, ulama yang sudah eksis, dan dai pemula.

Standardisasi Dai ala MUI yang Dikritik Eks HTI, PA 212, dan FPI
Logo MUI. FOTO/wikipedia

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menerapkan standardisasi dai sejak Senin, 18 November 2019. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat M. Cholil Nafis menyebut, standardisasi dai dilakukan untuk penguatan penyebaran dakwah Islam.

Nantinya, kata Cholil, dai yang telah terstandardisasi itu akan diberikan sertifikat oleh MUI.

Cholil menerangkan tujuan standardisasi dai ini untuk menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah. Sehingga para penceramah yang sudah menjalani proses sertifikasi akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai.

MUI dalam melakukan standardisasi akan memberikan pembekalan yang terbagi atas sejumlah materi: wawasan keislaman, wawasan kebangsaan, dan metode dakwah.

Pada materi wawasan Islam wasathiyah (moderat), para dai akan mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para sahabatnya.

“Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia. Mengikuti akidah Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Islam yang tidak ekstrem kanan, juga tidak ekstrem kiri,” kata Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Sementara dalam materi wawasan kebangsaan, MUI akan memberikan pemahaman soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ajaran Islam sudah final dan mengikat.

Sedangkan dalam pembahasan metode dakwah, para dai diminta untuk menguatkan keagamaan Islam sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI.

“Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan. Namun, masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi,” kata Cholil.

Cholil menerangkan MUI akan membagi para dai menjadi tiga kelas: dai senior, ulama yang sudah eksis, dan dai pemula.

Sebelum menjalani tes ulama yang sudah eksis, kata Cholil, para penceramah muda harus mengikuti pelatihan sebagai dai, yaitu tes tiga materi pokok.

Setelah mendapatkan sertifikat, Cholil menuturkan, para dai itu harus menandatangani pakta integritas. Apabila dai bersertifikat melanggar isi pakta integritas, maka MUI tidak langsung mencopot status sertifikasi mereka.

“Ketika mereka melanggar pakta integritas, mereka akan diklarifikasi dewan etik yang akan dibentuk secara ad hoc dan keputusannya juga dilakukan oleh dewan etik. Kemungkinan diperingati sampai juga pencabutan sertifikat itu,” kata Cholil.

Diprotes FPI, PA 212, dan eks HTI

Namun, standardisasi dai ala MUI itu dikritik sejumlah kalangan, seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212, dan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto misalnya, mempersilakan MUI membuat standardisasi untuk para dai. Namun, kata dia, dengan adanya standardisasi itu, akan membuat pembatasan antara penceramah yang sudah dan belum mendapatkan sertifikasi dari MUI.

Padahal, kata Ismail, dakwah merupakan kegiatan keumatan dan setiap muslim wajib memberikan atau menyampaikannya kepada seluruh orang, tanpa ada batasan standardisasi.

“Dai boleh saja terstandardisasi, tapi apakah diterima oleh umat atau tidak? Kalau ada yang tidak terstandardisasi juga merupakan hak umat untuk menerima atau tidak,” kata Ismail saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/11/2019).

Ia menambahkan “terstandarisasi belum tentu diterima dan tidak terstandardisasi belum tentu tidak diterima [umat],” kata Ismail.

Ismail sendiri mengaku tak masalah jika tidak mendapatkan sertifikasi dari MUI lantaran dia merupakan mantan anggota dari organisasi yang kini telah dilarang pemerintah dan disahkan pengadilan: yakni HTI.

“Tidak masalah juga, karena dakwah itu kewajibannya diberikan kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Yang penting Allah ridho,” kata Ismail.

Ia pun mempertanyakan terkait tolak ukur MUI dalam memberikan standardisasi untuk para dai tersebut.

Jika tolak ukur MUI dalam memberikan sertifikasi kepada para ulama yaitu harus sesuai NKRI, kata Ismail, hal itu hanya perkara politik belaka.

“Karena itu urusan politik, sehingga like and dislike. Seharusnya dakwah itu bukan urusan like and dislike, dakwah itu urusan kebenaran Islam. Ceramah itu, kan, standarnya harus Alquran dan Hadis,” kata dia.

Menurut Ismail, dirinya juga tidak mengetahui apakah sertifikasi yang dibuat oleh MUI ini merupakan sebuah penyeragaman pemerintah atau bukan. Pasalnya, yang membuat aturan tersebut adalah MUI.

Namun, Ismail menyatakan sertifikasi dai ini merupakan sebuah bentuk penyeragaman yang dibuat oleh lembaga yang mewadahi para ulama itu.

“Kalau itu [penyeragaman dari pemerintah] saya tidak tahu, soalnya MUI bukan pemerintah. Jadi kalau MUI itu harusnya menggunakan standar ulama, ajaran nabi, bukan standar politik,” kata dia.

Ia menyarankan, daripada membuat standardisasi, lebih baik MUI sebagai lembaga yang menaungi para ulama memberikan pembinaan kepada para dai.

“Jadi didorong agar dapat memenuhi kualitasnya,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Juru Bicara FPI Selamet Ma'arif. Ia mempersilakan jika MUI maupun pemerintah melakukan standardisasi untuk para dai. Akan tetapi, ia mengingatkan kepercayaan umat terhadap ulama tidak bisa ditentukan hanya melalui sebuah sertifikasi saja.

“Mau punya sertifikat seribu kali pun kalau umat enggak percaya, tidak akan diundang. Tapi sebaliknya, walaupun tidak ada sertifikat, tapi umat percaya, ya diundang di mana-mana,” kata dia, di Sekretariat FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Pria yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu mengatakan, sejak dahulu sudah banyak ulama yang tidak memiliki sertifikat, tetapi mendapatkan kepercayaan dari umat.

Slamet mencontohkan Zainudin MZ yang mendapatkan julukan dai sejuta umat meski tidak tersertifikasi MUI.

Karena itu, kata Slamet, meskipun MUI maupun pemerintah melakukan standaridsasi terhadap para dai, maka kepercayaan tetap ada di tangan umat.

“Itu kan kepercayaan [umat]. Jadi yang mengangkat ustaz, kiai, itu bukan pemerintah, tapi umat,” kata Slamet menegaskan.

Slamet menyatakan para ulama tidak akan bisa dibatasi dalam memberikan ceramah, meskipun tak memiliki sertifikat. Pasalnya, kata dia, dakwah merupakan sebuah kewajiban dan tidak dibatasi hanya dengan sertifikasi saja.

"Enggak lah, itu sih [berdakwah] enggak bisa dibatasi. Ulama tidak bisa dibatasi,” kata Slamet menegaskan.

Baca juga artikel terkait STANDARISASI KHATIB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz