Menuju konten utama

Standard Chartered Bayar $ 1,1 Miliar Karena Langgar Sanksi Iran

Standard Chartered membayar 1,1 miliar dolar AS untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka memproses transaksi untuk pelanggan di Iran dan negara-negara lain di bawah sanksi A.S.

Standard Chartered Bayar $ 1,1 Miliar Karena Langgar Sanksi Iran
Ilustrasi. CEO Standard Chartered Bank Indonesia Rino Donosepoetro berbincang dengan Head of Financial Market Standard Chartered Bank Indonesia Adhi Sulistyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Kepala BKPM Thomas Lembong di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/Wira Suryantala

tirto.id - Standard Chartered dikenakan denda 1,1 miliar dolar AS atas sanksi pelanggaran dan pencucian uang oleh otoritas AS dan Inggris pada Selasa (9/4/2019).

Melansir dari AP News, Standard Chartered menerima tanggung jawab penuh atas tuduhan pelanggaran baru dan penyimpangan internal yang tidak bisa mengendalikan terjadinya transaksi illegal.

Berdasarkan perjanjian yang diumumkan hari Selasa (9/4/2019), Standard Chartered akan membayar denda sebesar 947 juta dolar AS kepada Amerika dan 133 juta dolar AS kepada Otoritas Pengawas Keuangan (FCA).

“Kami senang telah menyelesaikan masalah ini dan menempatkan masalah historis ini di belakang kami. Keadaan yang menyebabkan resolusi hari ini benar-benar tidak dapat diterima dan tidak mewakili Standard Chartered yang saya banggakan memimpin hari ini,” kata Kepala Eksekutif Standard Chartered, Bill Winters seperti dilansir AP News.

Dua mantan karyawan di Dubai dituduh memproses transaksi dari pengusaha Iran yang diduga mendirikan perusahaan yang terdaftar di Uni Emirat Arab untuk bisnis pertukaran uang di Iran.

Sebelumnya, Standard Chartered telah memproses 9.335 transaksi dari Juni 2009 sampai Mei 2014 dengan total transaksi senilai 437,6 juta dolar AS.

Transaksi ini melibatkan negara – negara yang terkena sanksi dari AS seperti Iran, Burma, Zimbabwe. Kuba, Sudan, dan Suriah.

Menurut catatan The Guardian, Standard Chartered telah menysisihkan 900 juta dola AS pada pernyataanya di bulan Febuari lalu untuk menutupi hukuman dari AS dan Inggris.

Sepertinya pada penyelesaian akhir nanti Stadard Chatered akan dipaksa untuk membayar 190 miliar dolar AS pada hasil kuartal yang dilaporkan pada 30 April nanti.

“Resolusi hari ini mengirimkan pesan yang jelas kepada lembaga keuangan dan karyawan mereka. Jika Anda menghindari sanksi AS terhadap negara-negara nakal seperti Iran atau membantu mereka melakukannya, anda akan membayar harga yang mahal,” kata Asisten Jaksa Agung AS Brian Benczkowski seperti diwartakan AP News.

Sebelumnya Standard Chartered pernah dikenakan sanksi 340 juta dolar AS di tahun 2012 untuk menyelsaikan tuduhannya atas pencucian uang sebesar 250 miliar dolar AS untuk membantu pengusaha Iran dari tahun 2001 hingga 2007.

Standard Chartered juga telah menyetujui mengadakan amandemen perjanjian penuntutan dari Departemen Kehakiman AS dan Kejaksaan Distrik Manhattan untuk berkonspirasi dan memalsukan catatan – catatan bisnis di kota New York sampai April 2021.

Baca juga artikel terkait STANDARD CHARTERED atau tulisan lainnya dari Dina Arristy

tirto.id - Bisnis
Penulis: Dina Arristy
Editor: Yandri Daniel Damaledo