Menuju konten utama

Stafsus Jonan Disebut Terima Rp1 M, KPK Harus Mendalami Kasus Hubla

Persidangan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla 2016-2017 memunculkan dugaan keterlibatan staf khusus.

Stafsus Jonan Disebut Terima Rp1 M, KPK Harus Mendalami Kasus Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka penerima suap, Antonius Tonny Budiono memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - “Hadi Djuraid di BAP saya ada, dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus (stafsus) kementerian zamannya Ignasius Jonan.”

Mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, menyampaikan pengakuannya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). Saat itu Antonius menanggapi kesaksian Adi Putra Kurniawan dalam sidang.

Antonius adalah terdakwa kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla 2016-2017. Pria yang biasa disapa Tonny ini mengatakan uang yang diterima Hadi berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap ini.

Menurut Tonny, Adi sempat mengaku memberi uang Rp200 juta selama tiga tahun kepada Hadi yang dikenal sebagai wartawan salah satu media nasional. Setelah kenal, Adi rutin mengirim uang sebesar Rp10 juta tiap bulan ke Hadi.

“Agak aneh kalau saksi enggak tahu dia [Hadi] bukan staf ahli. Karena beliau [Hadi] menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSP [Kepala Syahbandar Pelabuhan] Semarang?' Wartawan apakah bisa seperti itu,” kata Tonny.

Hadi Djuraid, yang merupakan Staf Khusus Ignasius Jonan saat masih menjadi menteri perhubungan (menhub) belum mau mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan mantan Tonny. “Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan cek faktanya seperti apa,” kata Hadi saat dihubungi Tirto, Rabu malam (22/3/2018).

Sayangnya, Hadi tak menjelaskan kapan dirinya akan memberi klarifikasi terkait aliran dana dari Adi Putra Kurniawan itu. Ia hanya mengatakan perlu melihat lebih dahulu perkembangan jalannya sidang. “Kami tunggu saja perkembangan persidangan,” kata Hadi.

Dugaan Keterlibatan Staf Jonan

Fakta persidangan baru pada kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek Hubla Kementerian Perhubungan ini mengundang respons dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S. Langkun mengatakan, KPK harus menelusuri seluruh fakta persidangan meskipun baru satu. Tama berkata, komisi antirasuah harus bisa mengembangkan dan mencocokkan dengan bukti lain.

“Apapun fakta persidangan yang berkembang di ruang pengadilan, saya rasa Jaksa Penuntut Umum itu sudah wajib melakukan pendalaman dan melihat informasi tersebut dengan bukti-bukti lain yang juga ada dalam persidangan,” kata Tama saat dihubungi Tirto, Kamis malam.

Menurut Tama bila aliran dana terbukti dan ada dukungan fakta lain sebagai pembuktian maka KPK punya kewajiban untuk melakukan penelusuran. KPK juga harus mencari siapa saja yang menikmati uang korupsi dalam kasus suap Hubla ini.

Tama menambahkan, KPK harus menindak semua perkara korupsi tanpa pandang bulu, mulai dari staf hingga pejabat tinggi negara. Namun, penindakan harus dilakukan dengan bukti yang kuat.

“Jika ada bukti yang kuat, tentu saja, siapapun yang terlibat korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak ada pengecualian,” kata Tama.

Pakar Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keterangan Tonny soal pemberian dana kepada staf khusus Jonan masih tahap awal dari kesaksian. Menurut Fickar, kasus ini bisa dikembangkan bila ada bukti lain yang mendukung keterangan yang disampaikan Tonny.

“Yang pasti Dirjen-nya kan penerima suap, pemberi suapnya juga harus diadili. Demikian juga pihak-pihak yang menikmati uang hasil kejahatan suapnya harus diadili,” kata Fickar saat dihubungi Tirto, Kamis malam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal pengakuan Tonny di persidangan.

“Nanti dipelajari dulu, pengakuan itu bisa jadi akan berkembang atau tidak. Jadi masih memerlukan waktu untuk mendalaminya,” kata Saut saat dihubungi Tirto, Jumat (23/3/2018).

Staf Khusus Dalam Lingkaran Kasus

Keterlibatan staf khusus dalam dugaan kasus korupsi bukan hal baru. Staf khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo, Ali Fahmi sempat disebut menerima aliran dana korupsi. Ali Fahmi merupakan staf khusus di Bakamla yang diduga ikut terlibat dalam korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla.

Menurut Fickar, keterlibatan staf khusus dalam perkara korupsi ini memang tidak selalu mengarah kepada pimpinan yang bersangkutan ikut terlibat. Namun, menurut Fickar tetap perlu dikejar dan dibuktikan soal pihak-pihak yang disebut dalam kasus suap Hubla, baik itu staf khusus atau atasannya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai dugaan keterlibatan staf khusus dalam kasus korupsi memang sudah lazim terjadi di tingkat pejabat tinggi atau pemerintah. Staf khusus bisa saja menjadi mediator dalam transaksi suap-menyuap seorang pejabat.

“Staf khusus kadang-kadang menyaru, mewakili pejabatnya menerima-menerima begitu dititipkan lewat staf khusus. Bisa juga Staf khusus ngaku-ngaku aja mewakili pejabatnya untuk terlibat,” kata Zainal saat dihubungi Tirto, Kamis sore.

Zainal mengatakan, pejabat yang menggunakan bawahannya agar mereka tidak tersentuh dalam pengusutan kasus korupsi. “Yang penting bukan dia yang menerima, dan dia bisa mudah berkelit 'saya tidak minta',” kata Zainal.

Dosen Fakultas Hukum di UGM ini menambahkan selama ini pola penerimaan korupsi tidak hanya berkutat dengan staf khusus. Menurutnya praktik korupsi bisa juga melibatkan supir atau sekretaris. Ada juga yang menggunakan teman, seperti di kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar. Namun, ada juga oknum staf khusus berlindung di balik nama atasan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz