Menuju konten utama

Staf Khusus Presiden Jokowi Terima Gaji Rp51 Juta per Bulan

Berdasarkan Perpres Nomor 144 Tahun 2015, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta per bulan.

Staf Khusus Presiden Jokowi Terima Gaji Rp51 Juta per Bulan
Presiden Joko Widodo bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (ki-ka) CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengangkat 12 staf khusus untuk membantunya selama pemerintah periode kedua 2019-2024. Tujuh di antara staf khusus yang ditunjuk merupakan generasi milenial dengan latar belakang beragam.

Jokowi mengenalkan satu demi satu nama-nama mereka serta mengumumkan latar belakang pendidikan dan kiprah mereka, umumnya adalah entrepreneur, sociopreneur, dan edupreneur—aktivitas bisnis yang dipadu dengan pengembangan sosial, pendidikan, filantropi, dan ekonomi anak muda; pendeknya, merepresentasikan generasi Milenial.

Mereka adalah Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise), Aminuddin Maruf (mantan Ketum PB PMII), Adamas Belva Syah Devara (pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (pendiri Gerakan Sabang Merauke), Putri Indahsari Tanjung (CEO dan founder Creativepreneur), Andi Taufan Garuda Putra (CEO Amarta), dan Gracia Billy Mambrasar (CEO Kitong Bisa).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemilihan 7 orang staf milenial oleh Presiden Jokowi ditujukan untuk menjadi jembatan istana dengan anak-anak muda.

“Presiden ingin ada yang menjadi jembatan, 'bridging' antara istana dengan publik, 'bridging' antara senior dengan junior, 'bridging' antara orang yang gagap teknologi dengan yang maju di pemikiran teknologi,” kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Jumat (22/11/2019).

Menurut Moeldoko, istana diharapkan tak menjadi menara gading dan tujuh staf khusus milenial yang diangkat Jokowi itu dapat menjadi jembatan.

“Jembatan ini anak-anak muda di mana sekarang milenial ini jumlahnya sangat banyak, pemikirannya 'advance', kami kadang-kadang kaget dengan pemikiran itu,” kata Moeldoko.

Moeldoko menilai gagasan-gagasan anak muda harus terakomodasi dengan baik.

“Anak-anak muda kita yang potensial, memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Justru mereka ini harus kita kedepankan dalam ikut terlibat pembangunan nasional,” kata Moeldoko.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang mendukung kecepatan. “Presiden itu perlu waktu yang cepat. Itu ciri-ciri kepemimpinan Presiden adalah speed, waktu yang cepat,” kata dia.

Staf Khusus Jokowi Dapat Gaji Rp51 Juta

Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

7

Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.

Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga artikel terkait STAF KHUSUS PRESIDEN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz