Menuju konten utama

Staf Khusus Menag Diberi Rp50 Juta Terkait Jual Beli Jabatan

Terdakwa Muafaq Wirahadi beri uang Rp50 juta pada Gugus Joko Waskit, Stafsus Menag sebagai ucapan terima kasih atas promosi jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.

Staf Khusus Menag Diberi Rp50 Juta Terkait Jual Beli Jabatan
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kepala nonaktif Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menyebutkan sempat memberikan uang Rp50 juta kepada Gugus Joko Waskit, staf khusus Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/7/2019), Muafaq mengatakan uang itu diberikannya di hotel saat acara di Trawas, Mojokerto. Pemberian itu dilakukan secara tatap muka.

"Saya dengan saudara saksi menuju ke kamar hotel. Lalu di dalam kamar hotel itu, saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya [promosi jabatan]. Dan saya serahkan uang Rp50 juta. Saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam. Saya berikan kepada saudara saksi dan saksi menyatakan sama-sama. Lalu saya pulang," kata Muafaq.

Kesaksian Muafaq disangkal Gugus. Ia mengaku bertemu dengan Muafaq di Trawas, tapi tidak menginap di hotel.

"Nggak ada pak [penyerahan uang]. Karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel terawas, karena saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas," ucap dia.

Gugus mengakui Muafaq pernah curhat kepadanya terkait dengan keinginan untuk promosi jabatan. Namun Gugus mengatakan, hal itu tidak ia sampaikan pada Menag.

"Kalau bahasa kira-kira, garis besarnya bahwa saya ini udah lama eselon 4 mas, kapan bisa promosi?" kata Gugus menirukan Muafaq.

"Itu pernah disampaikan Pak Muafaq, tapi tidak spesifik nyebut sebagai kepala kantor Kemenag Gresik," kata Gugus.

Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia didakwa karena memberi uang Rp91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga agar diangkat jadi Kepala Kemenag Gresik.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali