Menuju konten utama

Staf Ahli Menteri Agama Mangkir dari Panggilan KPK

Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito mangkir dari panggilan KPK pada hari ini dengan alasan "sedang ada pekerjaan." 

Staf Ahli Menteri Agama Mangkir dari Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito, pada hari ini.

Gugus semula dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Gugus Joko Waskito mengirimkan surat [isinya] bahwa yang bersangkutan sedang ada pekerjaan, minta [pemeriksaan] dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/2019).

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi guna melengkapi bukti di penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka.

Empat saksi itu: Gugus Joko Waskito, Musyaffa Noer (Ketua DPW PPP Jawa Timur), Ahmadi (Kabiro Humas Kemenag) dan Zaky Zamany (ajudan Sekjen Kemenag).

Tiga saksi lainnya sudah diperiksa pada hari ini. Febri menjelaskan KPK memeriksa para saksi tersebut untuk mengonfirmasi proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama.

"Penyidik hari ini menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama beserta alur dokumen terkait seleksi jabatan tersebut," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Romi sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua pejabat Kemenag yang kini sudah dinonaktifkan, ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Dua tersangka itu adalah Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

KPK sudah memeriksa tiga tersangka yang kini sudah ditahan tersebut pada pekan lalu. Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi. Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan di kementerian itu, Nur Kholis Setiawan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom