Menuju konten utama

Sri Sultan Duga Masih Banyak Masalah Perizinan di Yogyakarta

Sultan HB X menduga kasus suap izin mendirikan apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta jadi pintu masuk menyelidiki masalah perizinan lainnya.

Sri Sultan Duga Masih Banyak Masalah Perizinan di Yogyakarta
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti memasuki ruangan konferensi pers dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggapi kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Sultan menduga kasus suap tersebut hanya pintu masuk untuk mnyelidiki permasalahan perizinan lainnya yang ada di Yogykarta.

"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenangnya dia [Wali Kota," kata Sultan di Yogyakarta, Senin (6/6/2022).

Sultan melihat KPK akan terus mencari bukti lain bahkan menyasar target tersangka lainnya.

"Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini, mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan, dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat-surat yang lain," katanya.

Namun demikian, Sultan mengaku dirinya belum mengetahui persis duduk perkara kasus suap izin mendirikan apartemen di kawasan Malioboro itu.

"Saya kan belum tahu persis prosesnya seperti apa, itu kan wewenangnya yang ada di Kota (Yogyakarta) saya kan nggak tahu proses itu," katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga berpesan supaya Haryadi Suyuti dapat menjalani dengan baik proses hukum yang berlaku.

"Ya dihadapi saja proses hukum itu, kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena kan juga menandatangani pakta integritas, kan gitu. Jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Sultan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono. Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

KPK menduga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Haryadi selaku Wali Kota periode 2017-2022 berkomitmen selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Namun, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan.

Mengetahui kendala tersebut, Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir kengininan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi aturan, sehingga IMB dapat diterbitkan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto