Menuju konten utama

Sri Mulyani Wanti-wanti Dampak Varian Omicron ke Ekonomi RI 2022

Menkeu Sri Mulyani mengungkap beberapa dampak ekonomi yang akan terjadi jika varian baru COVID-19 Omicron melanda Tanah Air.

Sri Mulyani Wanti-wanti Dampak Varian Omicron ke Ekonomi RI 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa dampak ekonomi yang akan terjadi jika varian baru COVID-19 Omicron atau B.1.1.529 masuk ke Indonesia.

Salah satu dampaknya adalah kegiatan ekonomi yang akan terhambat karena adanya pembatasan. Selain mengantisipasi lewat kebijakan dan kesehatan, ia menyebut bahwa pemerintah perlu juga mengantisipasi lewat desain APBN 2022.

Fokus utama APBN 2022 akan mengoptimalkan penanganan pandemi. Ia menjelaskan, APBN 2022 sudah didesain responsif, dinamis, namun tetap hati-hati guna melindungi masyarakat dari risiko pandemi yang masih ada saat ini.

"COVID-19 masih belum berakhir sampai dengan hari ini dan 2022 dengan adanya bahkan mutasi varian baru Omicron yang perlu diwaspadai," kata dia dalam konferensi pers Senin (29/11/2021).

Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai global pandemic, belum juga berakhir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kewaspadaan terkait penularan varian baru ini juga harus ditingkatkan.

“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru, varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah dijadikan pedoman untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam kondisi luar biasa merespons pandemi COVID-19 yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022.

Pemerintah dan DPR bersama-sama menyepakati bahwa Pandemi COVID-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga sepakat dalam penentuan batas defisit APBN 2022 diatas 3 persen sebagai cerminan kondisi tahun 2022 yang masih belum kembali normal dan masih memerlukan dukungan stimulus APBN untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi ketidakpastian ancaman Covid-19.

Dengan telah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Oktober 2021 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-Undang APBN, masih tetap berlaku sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam kondisi extraordinary sehubungan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Beberapa langkah pencegahan sudah dilakukan terkait penyebaran Omicron, misalnya per hari ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru COVID-19 Omicron atau B.1.1.529 ke Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang akan diterbitkan hari ini, Senin (29/11/2021).

SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional yaitu:

- Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Baca juga artikel terkait EKONOMI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri