Menuju konten utama

Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu per Kilogram

Sri Mulyani memperkirakan bakal ada penurunan konsumsi hingga 50 persen dari penerapan cukai tersebut.

Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu per Kilogram
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai bagi plastik dengan tarif Rp30 ribu per kilogram. Cukai ini nantinya berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.

“Usulan kami Rp30 ribu per kg maka tarif cukai equal Rp200 per lembar. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau pusat perbelanjaan,” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Rabu (19/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan apabila tarif cukai berlaku maka harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar. Untuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) maka akan dikenakan Rp200-500 per lembarnya.

Pengenaan cukai ini dilakukan pada pabrik produksi dalam negeri dan importir. Cukai dipungut saat barang tersebut keluar dari pabrik atau pelabuhan. Namun apabila barang itu diekspor atau dimusnahkan hingga difabrikasi maka pengusaha tak akan dikenakan cukai.

“Dampak inflasinya 0,045 persen,” ucap Sri Mulyani.

Bila disetujui DPR RI, Sri Mulyani memperkirakan ada sekitar konsumsi plastik 55.532.609 kg per tahun yang akan terdampak. Jika merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maka ada sekitar 107.065.217 kg konsumsi per tahun yang akan terdampak.

Ia memperkirakan bakal ada penurunan konsumsi hingga 50 persen sehingga total konsumsinya akan menjadi hanya 53,5 juta dari baseline konsumsi 107 juta kg. Dari sejumlah konsumsi itu, maka potensi penerimaannya mencapai Rp1.605 triliun.

Terlepas dampaknya, Sri Mulyani menyatakan tarif cukai di Indonesia masih relatif lebih murah dari negara lainnya. Ia mencontohkan tarif cukai plastik di Irlandia mencapai Rp322 ribu per kg dan Afrika Selatan di kisaran Rp41.471 per kg.

“Dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait CUKAI KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan