Menuju konten utama

Sri Mulyani Ungkap Keberhasilan Tax Amnesty 2016

Program tax amnesty 2016 mencatatkan nilai deklarasi harta sebesar Rp4.884,26 triliun atau setara dengan 39,9 persen PDB Indonesia.

Sri Mulyani Ungkap Keberhasilan Tax Amnesty 2016
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, program amnesti pajak atau tax amnesty tahun 2016 sebagai salah satu yang paling berhasil di dunia.

Program tax amnesty 2016 mencatatkan nilai deklarasi harta sebesar Rp4.884,26 triliun atau setara dengan 39,9 persen PDB Indonesia. Data ini jadi informasi penting bagi pemerintah dalam menetapkan basis data pengenaan pajak yang sebelumnya tak pernah terungkap.

"Bayangkan 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan menjadi dideklarasikan di dalam tax amnesty," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU HKPD, pada Senin (28/6/2021).

Sri mulyani melanjutkan, keberhasilan program pengampunan pajak juga tercermin dari jumlah uang tebusan tax amnesty 2016 yang diklaim sebagai yang terbesar bila dibanding dengan tebusan program serupa di negara lain.

"Total uang tebusan mencapai Rp114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP. Ini adalah total tebusan terbesar yang pernah melaksanakan tax amnesty," tutur dia.

Indikasi lain keberhasilan program amnesti pajak ini juga tercermin dari peningkatan kepatuhan membayar pajak. Benar saja, menurut data yang dimilikinya, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan setelah tax amnesty.

Data itu terlihat dari bagaimana rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional. Tercatat penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Tak hanya itu, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melesat dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Tak berhenti sampai di situ, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga kembali melesat sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

"Jadi kurva menggambarkan perbandingan antara peserta dengan yang non tax amnesty, dengan peserta tax amnesty dan dengan angka nasional. Perjalanan yang sangat panjang dari reformasi perpajakan memberikan berbagai hasil yang kami sampaikan," kata dia.

Data-data tersebut disampaikan pemerintah terkait pembahasan RUU KUP. Tax amnesty juga masuk dalam Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) pasal 37B dan 37C.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti