Menuju konten utama

Sri Mulyani Tunggu Langkah Susi Jadikan Kapal Ilegal Aset Negara

Sri Mulyani masih menunggu langkah startegis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberdayakan kapal asing ilegal jadi aset negara.

Sri Mulyani Tunggu Langkah Susi Jadikan Kapal Ilegal Aset Negara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kapal ilegal yang disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2014 hingga saat ini belum masuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Sampai sekarang sudah ada sekitar 350 kapal yang disita dan ditenggelamkan di bawah instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Kalau sekarang belum, tapi nanti kita akan lihat strateginya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal tersebut bisa lebih diberdayagunakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Perpustakaan Nasional Jakarta pada Kamis (11/1/2018).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan bahwa kapal ilegal yang ditenggelamkan semestinya dapat lebih diberdayagunakan, ketimbang hanya ditenggelamkan begitu saja.

“Bagaimana instruksi bapak Presiden agar kapal-kapal itu bisa lebih diberdayagunakan dan yang paling penting aktivitas ekonomi nelayan pun industri perikanan dapat ditingkatkan,” jelas Sri Mulyani

Ia menyatakan pihaknya pada persolaan ini masih menunggu langkah strategis yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kita akan lihat apa yang akan dilakukan oleh Bu Susi dalam menangani kapal-kapal yag dianggap melanggar, ilegal,” kata dia.

Selain itu, pihanya masih akan menyisir peraturan yang telah ada dalam memberdayakan kapal ilegal ini. Kapal-kapal yang disita itu kini belum dikelola oleh LMAN karena barang milik negara biasanya melalui suatu proses hukum terlebih dahulu.

“Kalau [kapal-kapal] itu pengambilalihannya secara paksa kan masih ada suatu proses hukum yang dilalui,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa institusinya akan mendukung sepenuhnya atas langkah positif yang akan diambil untuk dapat memberdayakan kapal ilegal yang telah disita KKP.

Ia sebelumnya mengungkapkan bahwa kapal-kapal ilegal yang ditenggelamkan sebetulnya dapat menjadi aset negara. Namun ia juga memahami selama ini konsentrasi dari Menteri Susi terkait penertiban kapal yang menyalahgunakan izin beroperasi dan pengambilan ikan di wilayah laut Indonesia.

“Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola, monitoring, dan kemudian memanfaatkan aset untuk menegakkan tata kelola yang baik, tapi bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Sekitar 350 kapal ilegal yang telah disita dan ditenggelamkan KKP itu berasal dari beragam negara. Aksi penenggelaman kapal ini memang tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penenggelaman kapal ini harus disertai catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Penenggelaman kapal ilegal itu berkaitan dengan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) dan telah memiliki Satuan Tugas IUU Fishing. Satgas tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut, dan stake holder lain terkait.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KAPAL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari