Menuju konten utama

Sri Mulyani Tertibkan dan Beri Sanksi Ratusan Importir Nakal

Kementerian Keuangan menindak ratusan importir nakal yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di sejumlah sektor, mulai dari kepabeanan, perpajakan hingga perdagangan.

Sri Mulyani Tertibkan dan Beri Sanksi Ratusan Importir Nakal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan), dan Staf Ahli Menteri bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo (kiri) meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Keuangan menindak ratusan importir nakal yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di sejumlah sektor, mulai dari kepabeanan, perpajakan hingga perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sebagian besar penindakan dilakukan terhadap importir yang mengurusi produk Tekstil Produk Tekstil (TPT). Namun, ada juga importir besi-baja yang turut ditindak pemerintah.

“Bagi perusahaan yang patuh maka tetap bisa beroperasi seperti biasa. Bagi yang tidak patuh akan ada langkah-langkah (penindakan),” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP Senin (14/10/2019).

Berdasarkan temuan Kemenkeu, sebanyak 17 importir yang menggunakan pusat logistik berikat (PLB) terbukti melanggar ketentuan perpajakan seperti pelaporan SPT untuk PPN dan PPh. Dari 17 importir, empat importir di antaranya adalah importir TPT.

Kemenkeu juga menemukan sebanyak 92 importir yang tanpa melalui jalur PLB atau melalui pelabuhan biasa juga terbukti melanggar ketentuan perpajakan. Adapun, 92 importir itu merupakan importir TPT. Baik importir PLB maupun nonPLB diberi sanksi berupa pemblokiran.

Dari sisi kepabeanan, Sri Mulyani menemukan sebanyak 186 importir TPT di luar PLB yang terbukti melanggar aturan kepabeanan. Sementara di PLB, Kemenkeu mencatat sebanyak 27 importir yang terbukti melanggar aturan kepabeanan.

Masih soal pelanggaran kepabeanan, Kemenkeu menemukan sebanyak 13 importir yang menggunakan fasilitas PLB melakukan pelanggaran berat. Untuk pelanggaran berat, Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin PLB.

Pemerintah juga menemukan adanya importir yang melanggar aturan Kementerian Perdagangan. Sebanyak 1 importir yang memakai fasilitas PLB ditemukan menjual bahan baku impor ke pihak ketiga, padahal hal itu tidak diperbolehkan.

Di samping itu ada 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB Marunda bersama 10 IKM lainnya yang masih didalami terkait dugaan melakukan impor tetapi di dokumennya tidak mencantumkan tujuan ke IKM.

Baca juga artikel terkait EKSPOR IMPOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang