Menuju konten utama

Sri Mulyani Teken Bantuan Kredit Modal Kerja sampai Rp1 Triliun

Sektor prioritas pemerintah mencangkup pariwisata, otomotif, tekstil-produk tekstil (TPT), kayu olahan, produk kertas dan sektor lainnya masuk kategori terdampak COVID-19.

Sri Mulyani Teken Bantuan Kredit Modal Kerja sampai Rp1 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menggelontorkan bantuan kredit modal kerja kepada sejumlah sektor usaha untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19. Sri Mulyani mengatakan bantuan modal kerja ini ditujukan bagi sejumlah sektor prioritas dan yang terdampak COVID-19 cukup parah.

“Ini adalah kredit modal kerja bukan kredit investasi. untuk perusahaan yang survive dan menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Kebijakan kredit modal kerja ini melibatkan 15 perbankan swasta dan BUMN. Pemerintah juga menggerakan PT Lembaga Pembiayaan Ekspor-Impor (LPEI) dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai dua lapis penjaminnya.

“Ini bisa mendorong terciptanya Rp100 triliun kredit modal kerja sampai tahun 2021,” ucap Sri Mulyani,

Sri Mulyani mengatakan definisi sektor prioritas pemerintah mencangkup pariwisata, otomotif, tekstil-produk tekstil (TPT), kayu olahan, produk kertas dan sektor lainnya masuk kategori terdampak COVID-19.

Pelaku usaha yang menerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain kriteria padat karya dengan jumlah karyawan di atas 300 orang, dapat membuktikan adanya penurunan aktivitas bisnis menurun, dan memiliki multiplier tinggi dilihat dari dokumentasi input-output serta dokumen rencana penggunaan dana ini untuk daya tahan dan ekspansi perusahaan.

Dari pengkategorian itu, pemerintah juga menetapkan seberapa besar risiko yang ditanggung pemerintah. Pada sektor prioritas penjaminannya mencapai 80 persen pemerintah dan 20 persen perbankan. Di luar itu 60 persen pemerintah dan 40 persen perbankan.

Kredit modal kerja ini kata Sri Mulyani menyasar jumlah pinjaman Rp10 miliar-Rp1 triliun. Ia bilang pemerintah juga menetapkan skema preminya.

Ketentuannya jika kredit kurang dari Rp300 miliar, maka pemerintah membayar imbal jasa penjaminan sepenuhnya. Jika kredit di atas Rp300 miliar sampai Rp1 triliun, maka pemerintah hanya menanggung 50 persen dari imbal jasa penjaminannya.

Sembari berjalan, Sri Mulyani membuka peluang penyesuaian pada program ini. Terutama bila jumlah pelaku usaha yang berminat bertambah.

“Kami akan terus memonitor penggunaan penjaminan ini. Kalau ada halangan kami akan ubah jadi halangannya hilang,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait KREDIT MODAL KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan