Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sri Mulyani Tambah 11 Sektor Usaha Penerima Stimulus Pajak

Sri Mulyani menambah 11 sektor usaha yang bakal menerima keringanan pajak di luar mereka yang sudah masuk daftar dalam stimulus II.

Sri Mulyani Tambah 11 Sektor Usaha Penerima Stimulus Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah 11 sektor usaha yang bakal menerima keringanan pajak di luar mereka yang sudah masuk daftar dalam stimulus II. Penambahan ini ditujukan untuk mengantisipasi dampak pandemi Corona atau COVID-19 yang sudah meluas lebih dari ekspor-impor, manufaktur dan pariwisata.

“Perluasan stimulus fiskal lewat paket II. Jadi ada beberapa sektor yang telah kami diskusikan. Ada 11 sektor yang akan diberi insentif seperti paket II,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam teleconference bersama wartawan, Jumat (17/4/2020).

Suryo mengatakan dari 11 sektor itu dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Sektor pangan, peternakan hortikultura;
  2. Sektor perdagangan bebas dan eceran.
  3. Sektor ketenagalistrikan dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT);
  4. Sektor minyak dan gas;
  5. Sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba);
  6. Sektor kehutanan;
  7. Sektor Pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. Sektor telekomunikasi dan penyelenggaran jasa internet;
  9. Sektor logistik;
  10. Sektor jasa transportasi darat, udara, dan ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan);
  11. Sektor jasa kontruksi.
Adapun melalui perluasan ini maka pemerintah sudah menambah penerima insentif. Ke-11 sektor ini bakal memperoleh insentif pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, penangguhan PPh Pasal 22 yang memungkinkan pengusaha menunda pembayaran cicilan pajak badan.

Dulunya insentif hanya diberikan pada 19 sektor usaha. Antara lain industri bahan kimia dan barang kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer, serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz