Menuju konten utama

Sri Mulyani Siapkan Protokol Krisis 2008 Pantau Dampak COVID-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengguanakan protokol krisis 2008 untuk hadapi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Sri Mulyani Siapkan Protokol Krisis 2008 Pantau Dampak COVID-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah siaga menghadapi tekanan sistem keuangan yang saat ini ditimbulkan oleh pandemi Corona atau COVID-19.

Ia bilang, pemerintah dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bakal mengaktifkan dan menggunakan protokol yang pernah digunakan saat menghadapi krisis moneter 2008-2009.

“Ini semuanya sedang kita pantau dengan protokol yang sama di tahun 2008-2009. Kami tentu harus memodifikasi berdasarkan situasi terkini,” ucap Sri Mulyani, Jumat (20/3/2020).

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah stimulus fiskal untuk menghadapi krisis. Salah satunya adalah penundaan PPh pasal 21 atau pajak karayawan. Kebijakan ini pernah diterapkan oleh pemerintah di masa krisis 2008.

Ke depan, kata Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam menghadapi situasi ini.

Pemerintah juga masih membahas protokol baru yang dapat digunakan merespon perlambatan ekonomi akibat COVID-19. Berbagai faltor tadi berikut kondisi sentiment hari ini, ia pastikan akan masuk dalam pertimbangan protokol ini.

“Mungkin dari berbagai sentimen psikologis akan kita masukan di dalam protokol yang kami sedang bahas,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait DAMPAK CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana