Menuju konten utama

Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak Pelaku E-Commerce

Ekonomi digital yang di dalamnya ada pelaku e-commerce masuk prioritas penerima insentif bidang perpajakan dari pemerintah.

Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak Pelaku E-Commerce
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tengah mempersiapkan insentif pajak untuk pelaku e-commerce.

Rencana soal insentif itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dibuat untuk menata perkembangan e-commerce di Indonesia.

Saat itu, kata Sri Mulyani, Kemenkeu banyak bertemu dan dengan para pelaku e-commerce, termasuk para pengusaha start up yang memiliki marketplace.

Dari pertemuan itu, kata dia, pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

"Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan," ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri ekonomi digital agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.

Saat ini, Kemenkeu masih menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha e-commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).

Asosiasi yang diketuai oleh Ignatius Untung itu, kini tengah melakukan survei serta pengumpulan NPWP para pedagang online di marketplace yang bisa jadi data untuk pengambilan kebijakan berupa Insentif tersebut.

"Dari sisi treatment bagaimana perpajakan akan diberikan, termasuk insentifnya itu nanti tergantung dari survei yang mereka sedang lakukan," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Terkait hal tersebut, Ignatius Untung menyampaikan, hingga saat ini masih berkomunikasi cukup intensif dengan Kemenkeu untuk memberikan masukan terhadap beberapa poin yang diatur dalam peraturan Dirjen Pajak.

Namun, kata dia, belum ada pembahasan soal seperti apa insentif pajak itu nantinya akan diberikan. "Kami sekarang masih mengumpulkan dulu NPWP masing-masing pedagang yang ada di marketplace. Ya tujuannya memang ke sana (pajak), tapi belum tahu nanti seperti apa," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali