Menuju konten utama

Sri Mulyani Resmi Cairkan Rp28 T Gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri

Seluruh ASN dan pensiunan kecuali pejabat setingkat menteri, presiden hingga anngota DPR RI tak menerima gaji ke-13,

Sri Mulyani Resmi Cairkan Rp28 T Gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri dicairkan.

Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli dari ASN dan TNI-Polri sehingga dapat semakin menggenjot pemulihan ekonomi terutama ekonomi kuartal III 2020.

“Dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 agustus 2020, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi. perkiraan keseluruhan Rp28,82 triliun,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan pada pencairan gaji ke-13 ini, pejabat eselon I dan II termasuk menjadi penerimanya. Sementara itu pejabat negara seperti Menteri, kabinet, presiden, dan anggota DPR tidak menerimanya.

Pertimbangan memberikan gaji ke-13 kepada pejabat eselon I dan II katanya berkaitan dengan penghargaan. Ia bilang pejabat eselon I dan II telah bekerja keras menyusun dan menjalanakan kebijakan pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sehingga perlu diapresiasi,” ucap Sri Mulyani.

Kebijakan ini berbeda dari keputusan pemerintah saat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Mei 2020 lalu. Waktu itu, mereka yang menerima hanya ASN eselon III dan IV bersama anggota TNI-Polri.

Secara lebih rinci, dari Rp28,82 triliun itu terbagi menjadi Rp14,83 triliun di APBN dan Rp13,99 triliun APBD. Dari APBN terbagi lagi menjadi Rp6,94 triliun bagi pegawai aktif dan Rp7,88 triliun bagi pensiunan.

Sri Mulyani mencatat sekitar 82,5 persen satuan kerja sudah mengajukan surat perintah pembayaran. Lalu sebagian besar sudah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Uang pensiunan ke-13 katanya juga sudah ditransfer ke PT Taspen. Sementara itu gaji ke-13 PNS daerah dan pemda masih dilakukan komunikasi dengan pemda dan mitra kerjanya.

Dasar pencairan gaji ke-13 ini antara lain PP No. 44/2020 dan Permenkeu 106/2020. Sementara itu bagi pemda akan diatur lebih lanjut dalam Perkada.

Baca juga artikel terkait GAJI 13 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali