Menuju konten utama

Sri Mulyani: Pungutan Non Pajak Akan Sebanding dengan Pelayanan

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, UU PNBP nantinya akan sebanding dengan pelayanan dan fasilitas yang akan diberikan pemerintah ke masyarakat.

Sri Mulyani: Pungutan Non Pajak Akan Sebanding dengan Pelayanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang dapat mendorong peningkatan layanan terhadap masyarakat.

Untuk setoran non pajak yang berkaitan dengan pelayanan publik, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak akan sekedar melakukan pemungutan.

Menkeu menjamin pemerintah dapat menyediakan fasilitas yang sebanding dengan besar pungutan yang diberikan masyarakat.

“Dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel, masyarakat akan merasa bahwa kalau saya dipungut untuk mendapatkan layanan ini, saya tahu, dan saya mengharapkan layanan seperti yang seharusnya diterima,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Jumat (27/7/2018).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa UU PNBP yang baru ini bisa menjadi jawaban dari sejumlah tudingan yang menyebutkan pemerintah hanya sekadar memungut setoran ke masyarakat.

Sri Mulyani mengklaim pemihakan terhadap masyarakat yang selama ini tak tercermin lewat UU Nomor 20 Tahun 1997 pun dicoba untuk dimunculkan melalui UU PNBP yang baru.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam UU PNBP ini adalah terkait pengenaan tarif sebesar Rp0,00 atau setara dengan nol persen untuk kondisi tertentu.

Adapun keringanan tersebut bakal ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), serta penyelenggara kegiatan keamanan.

“Lalu kalau terjadi bencana alam dan hal-hal yang lantas membuat wajib bayar tidak memungkinkan melakukan kewajibannya, [dengan aturan] ini jauh memiliki landasan yang lebih kuat,” ungkap Sri Mulyani.

Revisi UU PNBP ini memang seakan menjadi jurus baru pemerintah untuk memaksimalkan pemasukan ke kas negara. Salah satu layanan publik menjadi sasaran adalah terkait sektor pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengindikasikan masyarakat tak perlu khawatir dengan pungutan dari layanan pendidikan tersebut.

Hadiyanto memastikan untuk pendidikan sendiri, alokasi anggarannya pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah mencapai 20 persen.

“Alokasi inilah yang lantas perlu dimanfaatkan. Namun dalam menentukan mekanisme penetapan tarif, kami tetap menyorot pada isu keadilan, khususnya terhadap layanan dasar seperti pendidikan,” ujar Hadiyanto.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjanjikan pungutan oleh kementerian/lembaga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan. Ia lantas menyebutkan salah satu bentuk peningkatan itu adalah munculnya sistem pelayanan secara online.

“Misalnya polisi bisa membuat layanan secara online untuk pembuatan SIM. Tanpa harus datang ke kantor, sudah bisa lewat online. Itu adalah hal yang menggunakan PNBP untuk peningkatan layanan,” jelas Askolani.

Baca juga artikel terkait RUU PNBP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo