Menuju konten utama

Sri Mulyani: Masalah Kepatuhan Pajak RI Masih Menjadi PR

"Waktu saya pulang ke Indonesia, rasio pajak di bawah 12 persen. Kan saya malu sama teman-teman saya di Bank Dunia,” kata Sri Mulyani

Sri Mulyani: Masalah Kepatuhan Pajak RI Masih Menjadi PR
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku masalah kepatuhan pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Sri Mulyani menyebutkan rasio pajak di Indonesia masih berada di angka 10,78 persen, lebih rendah dibandingkan rasio pajak di Malaysia atau Singapura yang berada di level 14-15 persen.

Adapun rasio pajak yang rendah itu sempat membuat Sri Mulyani malu. Pasalnya saat masih menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, ia pernah melakukan kajian guna menentukan standar threshold rasio pajak di suatu negara.

“Waktu itu standarnya yang pantas adalah 15 persen. Waktu saya pulang ke Indonesia, rasio pajak di bawah 12 persen. Kan saya malu sama teman-teman saya di Bank Dunia,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (6/8/2018) malam.

Oleh karena itulah, Sri Mulyani pun akhirnya mengupayakan berbagai cara untuk menaikkan rasio pajak. Beberapa hal memang disebutkan menjadi permasalahan utama dalam perpajakan. Di antaranya seperti masalah organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), penerimaan, proses data, serta sistem teknologi informatika.

Lebih lanjut, Sri Mulyani sempat mengingatkan pentingnya penerimaan pajak bagi negara. Ia mengibaratkan pajak adalah kontrak yang dimiliki setiap warga negara dengan negaranya sendiri, guna mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan.

“Segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendirikan bangsa ini, cita-cita yang diinginkan harus didanai oleh pajak,” ucap Sri Mulyani.

Selama semester I 2018, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp551,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 38 persen dari target yang dicantumkan dalam APBN 2018. Secara year-on-year, terjadi peningkatan sebesar 14,3 persen dari realisasi penerimaan yang pada semester I 2017 tercatat sebesar Rp482,7 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT pada 2017 tercatat rasionya sebesar 73 persen.

Menurut Sri Mulyani, hal tersebut merupakan bukti bahwa kemajuan dari patuh membayar pajak itu sudah ada, meski memang harus lebih digenjot lagi.

“Saya senang karena sekarang setiap saya pergi ke mana-mana, orang yang minta selfie sama saya mengatakan ‘Bu, saya sudah bayar pajak dong’,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani