Menuju konten utama

Sri Mulyani Larang PNS Gol III C-IV B Berdinas Naik Pesawat Bisnis

PNS untuk Golongan III C-IV B tak bisa lagi menggunakan pesawat kelas bisnis dalam perjalanan dinas.

Sri Mulyani Larang PNS Gol III C-IV B Berdinas Naik Pesawat Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan baru terkait perjalan dinas luar negeri para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang merupakan perubahan dari PMK nomor 164 tahun 2015.

Dalam konsideran beleid tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ketentuan itu dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Efisiensi tersebut terlihat dalam klasifikasi moda transportasi udara yang tercantum dalam keterangan lampiran B PMK tersebut.

Untuk Golongan III/c sampai IV/b serta PNS anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan Golongan C hanya, angkutan udara atau pesawat yang diperbolehkan hanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, mereka diperbolehkan menggunakan kelas bisnis apabila perjalananya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit).

Selain itu, dalam prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut wajib dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas.

"Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan yang ditandatangani oleh PPK," tulis Pasal 29 ayat (7) huruf D PMK tersebut.

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan pindah akan dibebankan ke DIPA satuan kerja (Satker) masing-masing.

Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA Satker antara lain sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi/penginapan/aplikasi visa atau biaya lainnya dalam perjalan dinas yang tak dapat dikembalikan.

Baca juga artikel terkait PERJALANAN DINAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan