Menuju konten utama

Sri Mulyani Klaim THR PNS Sudah Cair Rp9,19 Triliun

“Jadi seluruh dana THR untuk PNS ini sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani Klaim THR PNS Sudah Cair Rp9,19 Triliun
Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 83,4 persen dari total anggaran yang ada. Itu berarti uang yang telah dicairkan sudah sekitar Rp9,19 triliun dari total anggaran THR PNS yang sebesar Rp11,02 triliun.

“Jadi seluruh dana THR untuk PNS ini sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan,” ungkap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta pada Selasa (5/6/2018).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa satuan kerja yang telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga kemarin sore ada sebanyak 14.527. Ia mengatakan angka tersebut setara dengan 95,76 persen dari keseluruhan jumlah satuan kerja yang mengurus masalah belanja pegawai, yakni sebanyak 15.071.

Adapun pencairan THR tersebut memang baru bisa dilakukan setelah adanya SPM yang diajukan satuan kerja di bawah kementerian dan lembaga. Selanjutnya, SPM pun harus disetujui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Sri Mulyani lantas turut mengklaim bahwa pembayaran THR untuk pensiunan sudah mencapai Rp6,27 triliun. Dengan demikian, sudah ada 94,14 persen dana THR yang disalurkan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) maupun PT Asosiasi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) dari total anggaran sebanyak Rp6,66 triliun.

“Sebetulnya sekarang ini untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan sudah hampir keseluruhannya mendapat THR dan masuk ke rekeningnya masing-masing. Itu update pukul 15.00 sore tadi (5/6/2018),” ujar Sri Mulyani.

Pencairan THR untuk PNS ini pun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, anggaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp35,76 triliun.

Perbedaan itu tercermin dari semakin banyaknya komponen THR yang diatur. Sebagai rinciannya, THR Gaji memperoleh anggaran Rp5,24 triliun, Gaji ke-13 memperoleh anggaran Rp5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Pemerintah pun memasukkan dua kebijakan baru pada tahun ini, yakni THR Tunjangan Kinerja yang sebesar Rp5,79 triliun maupun THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri