Menuju konten utama

Sri Mulyani: Jumlah WP Badan yang Melapor Rugi Terus Meningkat

Jumlah wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi terus meningkat sejak tahun pajak 2012 hingga 2019.

Sri Mulyani: Jumlah WP Badan yang Melapor Rugi Terus Meningkat
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi terus meningkat sejak tahun pajak 2012 hingga 2019. Tahun 2012 jumlahnya mencapai 8%, meningkat jadi 11% pada 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan, WP Badan melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP tahun 2012-2016 menjadi 9.496 WP tahun 2015-2019.

“Namun [WP Badan yang merugi] tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan, masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak.

“Di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komperehensif,” kata Sri Mulyani.

Masalah penghindaran pajak ini tidak hanya menjadi tantangan di Indonesia tetapi juga secara global. Sri Mulyani mengungkapkan, sebanyak 60-80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan multinasional, menurut data OECD 2002 dan UNCTAD 2013.

Untuk kasus Indonesia, 37-42% dari PDB dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Akibatnya, potensi penggerusan basis pajak dan penggeseran laba diperkirakan mencapai USD 100-240 miliar per tahun, setara dengan 4-10% penerimaan PPh Badan global. (OECD).

“Perlu instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global, seperti GAAR dan AMT,” kata Sri Mulyani.

PPh Orang Pribadi dan Karyawan

Selain menghadapi masalah PPh WP Badan, pemerintah juga menghadapi masalah dalam PPh orang pribadi (OP) dan karyawan.

Sri Mulyani mengungkapkan, dalam 5 tahu terakhir hanya 1,42% dari total WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi (30%). Bila dilihat dari Penghasilan kena Pajak yang dilaporkan hanya 0,03% dari jumlah WP OP yg memiliki penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.

“Pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit (natura). Lebih dari 50% Tax Expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP OP berpenghasilan tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Ia mengatakan, jumlah tax bracket Indonesia lebih sedikit (4 lapis) dibanding negara lainnya. Misalnya Vietnam 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, Malaysia 11 bracket.

“Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh OP kurang progresif,” katanya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti