Menuju konten utama

Sri Mulyani Jamin Data Nasabah Aman di Tangan Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin data nasabah perbankan dan lembaga jasa keuangan tak akan diselewengkan oleh para petugas pajak ketika sistem AEOI diberlakukan. 

Sri Mulyani Jamin Data Nasabah Aman di Tangan Ditjen Pajak
Darmin Nasution (kedua kiri), Sri Mulyani (kedua kanan), Agus Martowardojo (kiri) dan Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin data para nasabah tidak akan disalahgunakan oleh pegawai pajak ketika sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEOI) resmi diberlakukan.

Sri memastikan tata cara pelaksanaan AEOI ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

"Saya meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam rangka mengelola, mendapatkan informasi, prosedur dan protokol, maupun di dalam menggunakan informasi tersebut, akan diatur secara sangat ketat dalam Permenkeu, sehingga tujuan mendapatkan informasi pajak tidak disalahgunakan," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/5/2017) seperti dilansir Antara.

Sri memastikan tata kelola AEOI akan dijalankan dengan benar untuk kepentingan perpajakan sehingga para pegawai pajak yang akan mengakses data keuangan nasabah tidak akan bisa menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun menakuti-nakuti masyarakat.

"Kita akan menetapkan secara jelas, tata cara, protokol, tata kelola dan memastikan seluruh pegawai Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subyek disiplin internal sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, informasi itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk intimidasi," ujar Sri.

Selain itu, Sri mengatakan Ditjen Pajak akan melakukan perbaikan sistem informasi agar sesuai standar internasional sehingga dapat menjamin berlangsungnya pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain.

"Kami memastikan sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan harus mengikuti protokol internasional. Jadi bukan tindakan perorangan petugas pajak. Format atau konten akan mengikuti ketentuan standar internasional, agar tidak menjadi subyek interpretasi petugas pajak," kata dia.

Karena itu, Sri melanjutkan, batas saldo rekening yang diwajibkan dalam pelaksanaan AEOI adalah sebanyak 250 ribu dolar AS. "Dari sisi peraturan internasional, batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis 250 ribu dolar AS," kata Sri.

Sri menambahkan pelaksanaan AEOI akan diperkuat dengan penegakan disiplin internal, agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi, serta memperbaiki sistem pengaduan masyarakat di Ditjen Pajak dan Kemenkeu.

"Saya meminta Kemenkeu untuk memperkuat whistle blower system dalam rangka memberikan wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman atau mendapatkan perlakuan buruk dari aparat Ditjen Pajak yang tidak mematuhi disiplin dan tingkah laku dan yang ingin melakukan kepentingan sendiri," ujar dia.

Sri berharap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, pada 8 Mei 2017, bisa segera diikuti dengan pembentukan peraturan setingkat undang-undang sebelum akhir Juni 2017.

Hal ini karena Indonesia sudah berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai September 2018 dan harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Saat ini, sebanyak 139 negara atau yuridiksi, di antaranya beberapa negara surga pajak (tax haven), telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak.

Baca juga artikel terkait REFORMASI PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom