Menuju konten utama

Sri Mulyani Cerita Sulitnya Awasi Penggunaan Dana Transfer Daerah

Sri Mulyani bicara soal sulitnya mengawasi penggunaan anggaran transfer daerah.

Sri Mulyani Cerita Sulitnya Awasi Penggunaan Dana Transfer Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa kontrol terhadap penggunaan anggaran transfer ke daerah tak bisa berjalan optimal.

Karena itu, kata dia, masih banyak Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengendap di rekening daerah sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).

"Jadi memang instrumen transfer itu jadi bagian yang perlu dievaluasi bersama oleh kita semuanya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI, Kamis (30/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, pengawasan masing-masing dana transfer daerah juga tak mudah lantaran memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

DAU, misalnya, hanya bisa dikontrol lewat ketentuan alokasi belanja wajib atau mandatory spending minimal untuk program pemerintah daerah di beberapa sektor.

"Kita minta dalam hal itu anggaran pendidikan tidak boleh kurang. anggaran kesehatan, infrastruktur dasar. Kita membuat PMK untuk me-regulate tapi di sana, di daerah, juga ada proses politiknya untuk APBD," imbuhnya.

Sementara untuk anggaran DAK, kontrol penggunaanya dapat lebih ketat karena harus didasarkan pada realisasi program.

"Kalau DAK kami masih punya cengkraman lebih dalam, karena pencairannya harus berdasarkan realisasi. Dan kami juga melakukan untuk bisa sampai kepada hal itu. Jadi tergantung instrumennya," lanjutnya.

Hingga saat ini, monitor SILPA pemerintah daerah dilakukan lewat sejumlah rekening tercatat oleh Kemenkeu. Jumlahnya bisa berubah-ubah tergantung dengan kebutuhan fiskal pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.

Awal tahun 2015, misalnya, terdapat SILPA sebesar Rp168 triliun. Namun, di akhir tahun tersebut posisinya berkurang menjadi tinggal Rp99 trilun.

"Berarti ini dipakai tapi tahun 2019 posisi awal 153 triliun, posisi akhirnya 101 triliun jadi ya kira-kira ada sekitar 50 triliun yang bergerak tapi ada sekitar Rp100 triliun yang stay," imbuhnya.

Kementerian keuangan juga tengah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memonitor daerah akun bank pemerintah daerah yang digunakan untuk penempatan dana SILPA.

"Karena kami tidak melakukan atribusi mengenai daerah mana punya account di mana tapi kami tahu ada rekening-rekening pemerintah di beberapa," tuturnya.

Baca juga artikel terkait DANA TRANSFER DAERAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana