Menuju konten utama

Sri Mulyani Bakal Terapkan Jurus Baru Penarikan Pajak Google dkk

Pemerintah akan menerapkan jurus baru untuk menarik pajak Google, Faceebook, dan lain-lain dalam waktu dekat.

Sri Mulyani Bakal Terapkan Jurus Baru Penarikan Pajak Google dkk
Ilustrasi Google. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus berupaya memaksimalkan pendapatan pajak dari perusahaan multinasional yang bergerak di sektor digital seperti Google, Facebook dan lain-lain.

Beberapa langkah yang telah dilakukan, seperti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), akan mulai diterapkan dengan optimal.

Beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019 itu sempat tertunda penerapannya lantaran Ditjen pajak belum menemukan basis data yang cukup untuk melakukan penagihan pajak yang sesuai.

"Kemarin kan kita delay karena terkait cara pengambilan data-datanya," ujar Sri Mulyani di kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Pemerintah RI sendiri akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT).

Dengan menggunakan prinsip tersebut, lanjut dia, otoritas pajak melakukan estimasi jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan.

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.32/PMK.03/2019, yang menegaskan bahwa kegiatan BUT sebagaimana dimaksud dalam beleid tersebut mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Artinya, meski secara fisik tidak hadir di Indonesia, selama badan usaha tersebut melakukan transaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetap dikategorikan menjadi subyek pajak bagi Indonesia

"Jadi mereka harus memiliki informasi-informasi yang mendukung estimasi itu baik itu dari aspek penjualan, iklan, atau informasi yang lain," tukas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Baca juga artikel terkait PAJAK GOOGLE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno