Menuju konten utama

Sri Mulyani: Amnesti Pajak Tidak Ilegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan amnesti pajak bukan perbuatan ilegal sehingga para wajib pajak yang mempunyai aset di Singapura tidak sewajarnya khawatir apabila ingin ikut serta dalam program amnesti pajak ini karena program amnesty pajak sudah dilindungi oleh undang-undang.

Sri Mulyani: Amnesti Pajak Tidak Ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komis IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Kementerian Keuangan pada RAPBN TA 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Amnesti pajak bukan perbuatan ilegal sehingga para wajib pajak yang mempunyai aset di Singapura tidak sewajarnya khawatir apabila ingin ikut serta dalam program amnesti pajak ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan semua wajib pajak tidak ragu atas hukuman pencucian uang, karena program amnesti pajak ini sudah dilindungi oleh undang-undang

"Ini adalah tindakan yang legal dan dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia," kata Menkeu seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, (16/9/2016).

Menurut Menkeu jika ada warga negara yang tidak mengikuti program ini dengan alasan takut, itu adalah sikap yang tidak benar.

"Ini sama sekali tidak perlu ditakutkan. Kalau ada pengusaha maupun masyarakat yang beralasan takut, menurut saya, itu adalah alasan yang tidak benar. Ikutilah amnesti pajak dengan baik, deklarasikan harta anda dan membayar tebusan," tegasnya.

Dalam menanggapi kekhawatiran terkait pemberitaan mengenai pelaporan pihak bank di Singapura kepada otoritas setempat bagi wajib pajak yang memiliki aset di negara tersebut, Menkeu memastikan Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura telah mengimbau bank untuk mendorong nasabah kaya agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan kewajiban perpajakan.

"Mereka menyatakan dengan tegas, bank-bank tersebut diminta untuk memfasilitasi para pemilik rekening high wealth individual Indonesia yang menyimpan dana di Singapura, untuk tidak diberikan kendala atau dihalang-halangi, bahkan harus difasilitasi agar mampu mengikuti program amnesti pajak," tuturnya.

Namun, Menkeu mengakui bank di Singapura diharuskan melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan "Financial Action Task Force", terutama yang menyangkut dugaan pencucian uang dan pembiayaan terhadap kegiatan terorisme.

Menkeu menegaskan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti program amnesti pajak.

"Kalau mereka mempunyai halangan, silahkan sampaikan kepada saya, saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicara. Saya akan memberikan jaminan Anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal, kecuali memang orang yang bersangkutan adalah kriminal," tukasnya.

Disaat Menkeu mengkhawatirkan sikap para wajib pajak, data Direktorat Jenderal Pajak hingga 15 September 2016 telah memperlihatkan dana repatriasi dan harta yang mayoritas berasal dari Singapura mencapai Rp14,09 triliun, dari keseluruhan total dana repatriasi maupun harta bersih dari luar negeri sebesar Rp103,16 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak menerangkan fakta tersebut menunjukkan para wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program amnesti pajak.

Sejauh ini, tampilan statistik data penerimaan amnesti pajak, Jumat (16/9/2016) di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berubah dengan tidak menampilkan jumlah uang tebusan serta progres pencapaian program pengampunan pajak.

Berdasarkan data di laman www.pajak.go.id yang diakses pada pukul 09.45 WIB, oleh kantor berita Antara, statistik uang tebusan dan progres pencapaian amnesti pajak diubah menjadi realisasi penerimaan yang dihasilkan dari program pengampunan pajak.

Pada diagram realisasi penerimaan disebutkan sudah mencapai Rp22,7 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp19,5 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta 'tax amnesty' sebesar Rp2,93 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp251 miliar.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh