Menuju konten utama

Sri Mulyani akan Buru Para Konglomerat Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan siap memburu para konglomerat yang tidak taat pajak. Hal itu untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dilakukan pemerintah melalui program "tax amnesty".

Sri Mulyani akan Buru Para Konglomerat Pengemplang Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Profesor Yos Johan (kanan) saat memberikan kuliah umum di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/2). Dalam kuliah umum tersebut Menkeu menyampaikan tentang pentingnya APBN yang efektif dan kredibel untuk membangun negeri. ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengejar konglomerat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebabnya, hal itu menunjukkan bahwa para taipan tersebut mangkir dari kewajibannya membayar pajak.

"Ya, ada saja [konglomerat] yang tidak punya NPWP. Pertanyaan selanjutnya, apa langkah yang dilakukan? Ya kami kejar aja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2017).

Pernyataan itu disampaikan Menkeu ketika menjawab pertanyaan salah satu peserta kuliah umum yang berlangsung di Gedung Prof Soedarto Undip itu mengenai apakah ada konglomerat di Indonesia yang belum memiliki NPWP.

Perempuan kelahiran Bandar Lampung, 26 Agustus 1962, itu mengatakan mereka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), tetapi kemudian memilih untuk tidak menjadi WNI bisa saja mereka keluar dari Indonesia.

"Namun, selama dia adalah WNI dan he make money here. Dia membikin usaha, dan dari usahanya itu mendapatkan pendapatannya dari Republik Indonesia maka dia merupakan subjek dan objek pajak," tegas Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Antara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dilakukan pemerintah melalui program "tax amnesty" yang tinggal satu setengah bulan lagi.

Fasilitas pengampunan pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017 yang berlaku bagi siapapun WNI, tak terkecuali bagi pejabat negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, kata dia, memang menyebutkan yang belum memiliki NPWP diperbolehkan mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP dan tahap pertama sudah berjalan.

"Untuk tahap pertama, kami dapat hampir 40 ribu orang yang tidak punya NPWP. Kadang-kadang, harta yang di-disclose ternyata cukup besar. Makanya, Indonesia sebenarnya punya banyak potensi," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari