Menuju konten utama

Sri Mulyani: 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT

Wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahun 2022 mencapai 7,14 juta orang hingga per 13 Maret 2023.

Sri Mulyani: 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2022 mencapai 7,14 juta orang hingga per 13 Maret 2023. Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak badan 217.126 dan 6,93 juta orang pribadi.

"Sampai dengan 13 Maret sudah 7,1 juta SPT yang diserahkan. Dibandingkan tahun lalu pada tanggal 13 Maret ini berarti naik 15,41 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Bendahara Negara itu menyebut mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT-nya melalui e-filling atau online mencapai 6,3 juta orang. Kemudian lewat e-form mencapai 610 ribu, dan e-SPT 125 orang.

"Ini menggembirakan sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-filing menjadi tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.

Walaupun demikian Sri Mulyani tak menampik masih terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya secara manual. Sampai 13 Maret 2023, masyarakat hadir ke kantor-kantor pelayanan pajak sebanyak 175.319 wajib pajak.

"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," pungkas dia.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Apabila terlambat, pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat