Menuju konten utama

SPKS Desak Pemerintah Awasi Harga TBS di Seluruh Provinsi

Harga Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya di seluruh provinsi belum alami kenaikan signifikan.

SPKS Desak Pemerintah Awasi Harga TBS di Seluruh Provinsi
Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen, di Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengawasi perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) di seluruh provinsi. Hal itu diperlukan karena masih banyak perusahaan membeli TBS petani sawit dengan harga ketetapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Harga TBS ditetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai Permentan Nomor 1/2018, masih berkisar Rp1000 – Rp1900 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp3.500 per kilogram.

"Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi," kata Sekjen SPKS, Mansuetus Darto di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Sejak pengumuman larangan ekspor harga TBS petani sawit swadaya merosot di bawah Rp2.000 di seluruh provinsi. Padahal sebelumnya harga bisa berkisar Rp3.500 – Rp3.900 per kilogram.

Darto menuturkan untuk saat ini harga TBS mulai berangsur membaik. Walaupun belum mengalami kenaikan signifikan. Dari catatan terlihat, kenaikan tertinggi terjadi Kabupaten Aceh Utara yakni Rp600 per kilogram, dari sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.400, naik menjadi Rp2.000 per kilogram.

Itu juga terjadi di beberapa wilayah. Seperti harga TBS di Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Tengah, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.600, naik menjadi Rp1.780 atau mengalami kenaikan Rp180 per kilogram.

Sementara itu sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata harga TBS di Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau dan Sekadau rata-rata Rp1.700. Kini naik menjadi Rp2.100, atau Rp400 per kilogram. Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.350, naik menjadi Rp1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp350 per kilogram.

Di Riau, Kabupaten Roan Hulu, Siak dan Kuansing mengalami hal yang serupa. Sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.600 – Rp2.200, naik rata-rata sekitar Rp1.860 – Rp.2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250 per kilogram.

"Dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang di tetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai permentan Nomor 1 Tahun 2018," keluhnya.

Darto menilai yang paling menderita saat ini adalah petani sawit swadaya. Sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani. Kemudian melakukan percepatan kemitraan, antara petani sawit swadaya dengan perusahaan. Harapannya mereka memiliki kelembagaan dan mempunyai kemitraan dengan perusahan terdekat.

Baca juga artikel terkait HARGA TBS DI PETANI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin