Menuju konten utama

Spesifikasi dan Harga Mobil Sitaan KPK di Pasar Mobil Bekas

Semua mobil sitaan KPK harganya di bawah pasar mobil bekas. Tapi mobil-mobil ini tidak punya surat yang lengkap sehingga tetap harus mengeluarkan kocek lebih untuk mengurusnya.

Spesifikasi dan Harga Mobil Sitaan KPK di Pasar Mobil Bekas
Calon peserta lelang mengamati mobil Volkswagen Beetle sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Satu jenis barang sitaan hasil korupsi yang akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/9/2017) paling banyak adalah mobil. Total ada 19 mobil yang dijual, dari berbagai merek dan model.

KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan dasar hukum Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kondisi barang yang akan dilelang KPK aman. Dalam arti, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap, dan memang sudah dirampas negara. "Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap," demikian ujar Febri.

Untuk mengikuti proses lelang, perserta harus mengikuti sejumlah mekanisme, di antaranya mendaftar ke website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Hanya akun yang terverifikasi yang bisa mengikuti proses lelang. Peserta lelang kemudian bisa mengambil nomor urut di kantor KPK, Rupbasan Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.

Menariknya, harga yang ditetapkan terhadap objek lelang ini lebih murah ketimbang harga di pasar mobil bekas. Hal ini disebabkan karena sejumlah kendaraan tidak punya surat lengkap, ada yang tidak dilengkapi STNK, ada pula yang tidak dilengkapi BPKB. Dengan begitu, pemenang lelang nantinya juga harus mengurus kelengkapan surat ke pihak terkait seperti Samsat. Mereka harus mengeluarkan sejumlah uang lagi dengan nominal variatif untuk mengurus itu, agar ketika digunakan tidak bermasalah.

Meski tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap, namun KPK meyakinkan bahwa putusan hakim bisa cukup jadi bukti untuk mengurus berkas kendaraan yang kurang. "Risalah itu [putusan hakim] bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," ujar Febri.

Berikut daftar lengkap mobil yang akan dilelang tersebut, beserta uang jaminan yang harus disetorkan terlebih dulu oleh peserta lelang. Tirto melengkapi datanya dengan informasi umum dan harga jual di pasar mobil bekas dengan mengambil informasi dari berbagai situs jual beli mobil bekas.

Baca juga:

Komisi III DPR Pertanyakan Barang Sitaan KPK

KPK: Pernyataan Fahri Hamzah Soal Evaluasi KPK Tak Penting

Pansus Angket Tuding Ada Mafia Penyitaan Aset di KPK

1. Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 Rp 131.682.000 dan Rp32 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada. Mobil kompak ini meski punya mesin dengan kapasitas cukup kecil, namun telah dilengkapi dengan dua supercharger sehingga tenaganya lebih besar ketimbang mobil biasa dengan kubikasi mesin yang sama. Di salah satu situs jual beli daring, ada yang menjualnya dengan harga Rp160 juta, tapi ada pula yang Rp 195 juta, atau ebih tinggi ketimbang sitaan KPK.

2. Volkswagen Beetle tahun 2012 Rp 286.750.000 dan Rp70 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada. Salah satu mobil andalan VW yang tenar dengan nama "kodok" ini dilengkapi varian mesin 1.6 liter, 1.8 liter turbo, dan 2.0 liter. Tidak disebut lebih rinci sitaan KPK ini pakai mesin yang mana. Tapi sebagai gambaran, varian yang sama di salah satu situs jual beli online dihargai Rp500 juta lebih. Di situs lain ada yang menghargainya Rp450 juta.

3. Honda CR-V tahun 2008 automatic Rp 76.660.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Salah satu mobil andalan Honda di bisnis otomotif Indonesia ini di pasar mobil bekas dibanderol antara Rp150 juta sampai Rp170 juta. Hampir dua kali lipat lebih tinggi ketimbang CR-V hasil sitaan KPK ini. Tapi dengan catatan, perlu uang tambahan untuk urus BPKB.

4. Jaguar tipe XJL 3.0 VG tahun 2013 Rp 1.140.420.000 (limit lelang) dan Rp260 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKP tidak ada. Mobil ini terhitung barang mewah. Ditambah diimpor langsung dari pabrik Land Rover di Inggris, harganya menembus angka Rp1,1 miliar. Tapi ini tetap lebih murah ketimbang harganya di pasar mobil bekas yang bisa mencapai Rp1,5 miliar.

5. Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 Rp 436.820.000 dan Rp100 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Audi A5 ini adalah versi terakhir sebelum all new Audi A5 diperkenalkan, April lalu. Di pasar mobil bekas, harga antara A5 KPK dan A5 biasa tak terpaut jauh. Ada yang membanderol A5 2.0 TFSI bekas lansiran 2013 seharga Rp550 juta.

6. Alphard 2.4 AT tahun 2009 Rp 153.788.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Tanpa BPKB, mobil mewah keluaran Toyota ini dihargai cukup murah oleh KPK. Pasalnya di pasar mobil bekas mobil berdesain boxy lansiran 2009 ini dibanderol sekitar Rp350 juta.

7. Suzuki Swift tahun 2011 Rp 56.691.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Ini adalah Swift generasi kelima yang dibuat Suzuki (di tahun ini Suzuki mengeluarkan Swift generasi keenam). Harga yang ditetapkan KPK hanya setengah dari harga mobil di pasar mobil bekas, yang dibanderol lebih dari Rp110 juta hingga Rp130an juta.

8. Honda CR-V Rp 66.973.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Tidak disebutkan tahun berapa mobil ini diproduksi. Tapi sebagai gambaran saja, CR-V bekas dengan transmisi automatic lansiran 2007 dibanderol Rp 130an juta hingga Rp 170an juta. Sementara yang lebih jadul, tahun 2003, dibanderol Rp 90an juta.

9. Toyota Innova diesel tahun 2012 Rp 124.832.000 dan Rp30 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Penerus mobil legendaris Kijang ini di pasar mobil bekas dibanderol Rp 200an juta untuk varian transmisi automatic, dan Rp 180an juta untuk transmisi manual.

10. Toyota Rush tahun 2011 Rp 80.850.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Rush lansiran 2011 terdiri dari varian automatic dan manual. Varian matiknya dibanderol di angka Rp 130an juta, sementara varian manual dihargai Rp 140 juta sampai Rp 150 juta.

11. Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007 Rp 54.296.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Harga mobil bekas "mobil sejuta umat" ini berkisar di angka Rp 80an juta, tergantung dari kondisi mobil dan jarak tempuhnya. Lebih mahal Rp 30an juta ketimbang sitaan KPK.

12. Nissan Serena tahun 2009 Rp 70.023.000 dan Rp17 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Pembeli dapat menghemat sampai Rp 30 jutaan kalau membeli mobil ini. Di pasar mobil bekas Serena lansiran 2009 dibanderol di angka Rp 100an juta.

13. Jeep Wrangler 4.0 AT tahun 2007 Rp 191.675.000 dan Rp45 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Mobil yang memiliki kemampuan offroad ini bisa dibeli dengan harga yang cukup miring melalui lelang KPK. Pasalnya di salah satu situs jual beli mobil, ada yang membanderolnya dengan harga Rp550 juta, dengan jarak tempuh yang sudah mencapai 20 ribu kilometer.

14. Toyota Harrier 2.4 AT tahun 2008 Rp 114.475.000 dan Rp25 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Rp 220an juta adalah dana yang mesti dipersiapkan kalau ingin membeli Harrier 2.4 AT lansiran 2008 di pasar mobil bekas. Di lelang KPK, penghematan bisa nyaris menyentuh angka Rp100 juta. Malah di tempat lain ada yang menjualnya seharga Rp265 juta.

15. Toyota Camry tahun 2006 Rp 31.626.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Camry ini adalah salah satu sedan mewah di masanya. Kini, masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 31an juta melalui lelang KPK. Sementara kalau beli di pasar mobil bekas, harganya sekira Rp 90an juta.

16. Isuzu Panther 2004 Rp 28.875.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Mobil yang dikenal sebagai "rajanya diesel" ini di pasar mobil bekas dibanderol Rp 70an juta hingga Rp100an juta. Sementara untuk Panther pick up lebih murah, Rp 50an juta saja.

17. Honda CR-V tahun 2004 Rp 33.198.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Harga yang ditetapkan KPK terhadap CR-V tahun 2004 ini juga termasuk "miring". Pasalnya di situs jual beli mobil bekas harganya ada yang menyentuh Rp 120 juta, meski ada juga yang Rp 70an juta.

18. Honda Civic 2008 Rp 78.375.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada. Pembeli mobil ini bisa hemat uang lebih dari 50 persen. Soalnya, di pasar mobil bekas sedan keluaran Honda ini dihargai Rp 150an sampai Rp 170an juta. Tapi perlu dicatat, ini bukan Civic edisi terbaru. Civic terbaru (generasi ke-10) mulai dijajakan tahun lalu.

19. Honda HR-V tahun 2015 Rp 159.432.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK tidak ada, BPKP tidak ada. Mobil ini pernah jadi Car of The Year 2015 versi Forum Wartawan Otomotif (Forwot). Di luar proses lelang KPK, mobil ini dibanderol dengan harga Rp 230an sampai Rp 260an juta.

Baca juga artikel terkait LELANG BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Otomotif
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti