Menuju konten utama

Spanduk Penolakan Salat Jenazah Diduga Muat Unsur Pidana

Pihak kepolisian menyelidiki dugaan pidana di pemasangan spanduk-spanduk, yang memuat pesan larangan mensalatkan jenazah para pendukung penista agama, karena terindikasi menyampaikan ujaran kebencian.

Spanduk Penolakan Salat Jenazah Diduga Muat Unsur Pidana
Spanduk menolak menyolatkan jenazah pemilih pemimpin non muslim dipasang di depan Masjid Jami' Darussalam, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi serius kemunculan banyak spanduk penolakan penyolatan jenazah terhadap warga pro-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI Jakarta. Spanduk-spanduk itu diduga mengarah ke tindakan pidana karena terindikasi memuat ujaran kebencian.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kemunculan banyak spanduk pemuat pesan penolakan untuk mensalatkan jenazah para pembela dan pendukung penista agama di kawasan DKI Jakarta.

"Ada (penyelidikan). Jadi diselidiki, diantisipasi, dikerjasamakan dengan pemerintah daerah," kata Boy di Hotel Borobudur, Pasar Baru, Jakarta, pada Selasa (14/3/2017).

Boy mengatakan kepolisian mulai bertindak melakukan penyelidikan karena keberadaan spanduk-spanduk itu telah mengarah pada ujaran kebencian. Dia beralasan kemunculan spanduk-spanduk tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Dengan adanya spanduk-spanduk tersebut menimbulkan suatu yang yang bisa berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat," ujar Boy.

Menurut Boy, sejak lama, sikap kepolisian sudah tegas untuk melarang masyarakat memasang spanduk pemuat pesan apapun yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok lain.

Karena itu, Boy mengimbau para pelaku pemasangan spanduk larangan mensalatkan jenazah tersebut segera menghentikan tindakannya dan mencopot yang sudah terpasang.

Menurut Boy, pihak kepolisian lebih mengedepankan pencegahan konflik sosial di kasus ini. Para personel babinkamtimbnas di DKI Jakarta juga telah dikerahkan untuk mencegah dampak konflik semakin meluas. Selain itu, menurut Boy, kepolisian juga menggandeng para ulama dan tokoh masyarakat agar mencegah perluasan ujaran kebencian di pemasangan spanduk-spanduk.

Saat ini, menurut Boy, pihak kepolisian memang baru berfokus membantu Pemda DKI Jakarta untuk mencegah konflik dan mencopot banyak spanduk yang telah terpasang. Akan tetapi, pihak kepolisian juga sudah siap memidanakan setiap pelaku pemasangan spanduk itu bila terus berlanjut.

"Kepolisian akan melihat sejauh mana unsur-unsur pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini, termasuk dengan meminta keterangan ahli agama dan ahli hukum," kata Boy.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menerangkan bahwa sejumlah personel polisi telah dikerahkan untuk terus mencari dan menurunkan semua poster dan spanduk penolakan penyolatan jenazah pendukung penista agama.

"Kami turunkan dulu spanduk itu, nanti kita lidik (penyelidikan)," kata Argo saat ditemui di Hotel Borobudur, Pasar Baru, Jakarta.

Argo mengimbuhkan kepolisian belum melakukan pemetaan menyeluruh tentang kemunculan spanduk-spanduk dengan dugaan ujaran kebencian tersebut. Nama-nama oknum pemasang spanduk juga masih dicari.

"Spanduk itu kan yang kita kedepankan Satpol PP. kita pembantu jadi semua apa yang ada spanduk provokatif kita turunkan," kata Argo.

Baca juga artikel terkait SHALAT JENAZAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom