Menuju konten utama

Sosialisasi Kebijakan Pengampunan Pajak Segera Disiapkan

Setelah RUU Pengampunan Pajak disepakati, Menteri Keuangan segera menyiapkan aturan pelaksana UU dan sosialisasi kebijakan tersebut. Dengan begitu, kebijakan pengampunan pajak akan efektif berlaku pada Juli 2016. Adapun masa kebijakan pengampunan pajak aktif selama sembilan bulan hingga 31 Maret 2017.

Sosialisasi Kebijakan Pengampunan Pajak Segera Disiapkan
Menkeu Bambang Brodjonegoro. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksana maupun sosialisasi kebijakan pengampunan pajak seusai rapat paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU.

"Saat ini aturan pelaksana UU dan sosialisasi untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program ini sedang kami siapkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai mengikuti rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan kebijakan repatriasi modal ini bermanfaat guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak, untuk ikut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian.

Untuk itu, Bambang menambahkan, setelah penerbitan aturan pelaksana dan proses sosialisasi selesai dilakukan, maka kebijakan pengampunan pajak yang bermanfaat menjadi sumber pertumbuhan baru, segera efektif berlaku pada Juli 2016.

"Kita punya potensi mendapatkan capital inflow dari aset WNI kita sendiri yang ada di luar dan itu akan sangat membantu perekonomian, yang saat ini terus terang agak kesulitan mencari sumber pertumbuhan setelah harga komoditas begitu rendah. Ini kita harapkan mendorong pertumbuhan," ujarnya.

Mengenai masa kebijakan pengampunan pajak yang berlaku selama sembilan bulan hingga 31 Maret 2017, Bambang menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada Wajib Pajak menghitung kembali nilai asetnya.

"Ini untuk memberikan ruang bagi para wajib pajak yang mungkin kesulitan untuk mengadministrasikan hartanya maupun repatriasi. Jadi kita kasih kesempatan tapi tarifnya lebih tinggi," katanya.

Ia memprediksi akan lebih banyak Wajib Pajak yang menggunakan kesempatan untuk mendeklarasikan asetnya daripada melakukan repatriasi modal, karena tidak mungkin untuk memindahkan aset yang sudah menetap di luar negeri.

"Menurut saya, deklarasi pasti lebih besar karena banyak perusahaan orang Indonesia di luar yang tidak mungkin dijual atau dipindah. Jadi mereka harus declare aset," jelas Bambang.

Secara keseluruhan, inti dari kebijakan pengampunan pajak adalah memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Selain itu, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara itu, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Kebijakan ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari