Menuju konten utama

Sopir Taksi yang Bunuh Diri Utang Rp500 Ribu ke Pinjaman Online

Zulfadhli diketahui meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Ilustrasi bunuh diri. FOTO/Istock

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan fakta baru soal kasus bunuh diri sopir taksi bernama Zulfadli (35) pada awal Februari lalu. Pengacara publik dari LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait menemukan almarhum Zulfadli meminjam uang Rp500 ribu dari salah satu pinjaman online.

Namun, karena telat dan tidak kunjung dibayar, nilai utang yang harus dibayarkan dengan bunga membuat Zulfadli tertekan. Informasi tersebut didapat LBH dari narasumber yaitu beberapa kerabat yang mengetahui Zulfadli berutang melalui pinjaman online.

"Setelah kami selidiki, almarhum meminjam uang Rp500 ribu pada salah satu aplikasi pinjaman online. Karena lama [bayar] akhirnya jumlahnya jadi besar, angka besar ini yang belum kami ketahui seberapa besar utang yang harus dibayar," jelas dia di Kantor LBH Jakarta Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019).

Jeanny mengatakan, Zulfadli diketahui meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak kunjung dibayar sehingga bunga menjadi bengkak, Zulfadli mendapatkan berbagai tekanan dari debt collector.

Tekanan yang diberikan berupa penyebaran data pribadi dan juga ancaman-ancaman yang menekan secara pribadi dari pinjaman online tersebut.

"Skemanya sepertinya sama [penyebaran data dan tekanan secara personal]. Karena dari surat wasiatnya juga tampak ya. Ada ancaman-ancaman dari sana [debt collector]," jelas dia.

Zulfadhli yang merupakan seorang sopir taksi Blue Bird, ditemukan tewas di dalam kamar kosan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Zul, sapaan akrabnya, meninggalkan surat wasiat yang tidak hanya berisi pesan kepada keluarganya, tetapi juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat wasiat tersebut, Zul meminta lembaga pengendali institusi keuangan itu untuk menghentikan praktik pinjaman online.

“Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana,” tulisnya.

Pinjaman online, yang disebut Zul dengan istilah “jebakan setan” merupakan bentuk dari perkembangan zaman bernama financial technology (fintech).

Fintech merupakan integrasi layanan keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis keuangan konvensional. Ia mengubah proses keuangan menjadi sederhana.

Khusus untuk perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

Masyarakat diimbau sebelum berinteraksi dengan fintech lending untuk terlebih dahulu agar memahami manfaat, biaya dan risikonya. Selain itu, masyarakat harus membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan dalam fintech lending terutama bagian kewajiban dan biaya terkait.

-------------

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
-->