Menuju konten utama

Sopir Penabrak Buruh Mogok Kerja di Pasuruan jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir penabrak tenda peserta aksi mogok di Pasuruan, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Sopir Penabrak Buruh Mogok Kerja di Pasuruan jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan sopir penabrak tenda peserta aksi mogok di Pasuruan, Jawa Timur, sebagai tersangka. Motif sopir karena diduga terlalu letih.

"Murni musibah, driver kelelahan. Sudah (berstatus) tersangka dan saya tahan," ucap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (10/3/2020).

Sopir menjemput penumpang yakni keluarganya dari Batu, Malang. Perjalanan itu dalam rangka sunatan anak kandungnya.

Berdasarkan laporan tertulis kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WIB, Selasa (10/3/2020), di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di depan PT. Sumber Bening Lestari (SBL), Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mobil bernomor polisi AG 1270 VI datang dari arah Malang, melaju kencang di jalanan yang sepi. Sontak mobil itu keluar dari bahu jalan hingga menabrak beberapa sepeda motor milik karyawan PT. SBL yang sedang mogok kerja. Motor diparkir di depan pintu gerbang pabrik.

Lantas mobil masih terus jalan hingga menabrak tenda karyawan mogok kerja. Akibatnya empat karyawan tewas dan dua lainnya luka.

"Empat korban sudah dimakamkan usai otopsi, dua yang terluka masih dirawat di RSUD Saifull Anwar Malang," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Timur Akhmad Soim, ketika dihubungi Tirto, Selasa (10/3/2020).

Ia melanjutkan, pihaknya curiga ada kesengajaan dalam peristiwa itu. "Indikasi kawan-kawan," sambung Akhmad. Sebab, pernah juga ketika aksi mogok dua tahun lalu, pengusaha tempat mereka bekerja menyewa preman asal Nusa Tenggara Timur dan menyebabkan bentrok.

Para buruh mogok kerja sejak dua bulan terakhir karena dugaan ketidakadilan perusahaan seperti kerja 12 jam hanya diupah Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Ada juga karena 14 tahun sebagai pegawai perusahaan PT SBL, namun tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. "Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga tahun lalu, tapi perusahaan belum mengikutkan (mendaftarkan pekerja) itu," ujar Akhmad.

Baca juga artikel terkait TABRAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz