Menuju konten utama

Sopir Mercy yang Tewaskan Pengendara Motor Dijerat Pasal Pembunuhan

Motif sopir mobil Mercy diduga memang sengaja menabrak korban hingga tewas.

Sopir Mercy yang Tewaskan Pengendara Motor Dijerat Pasal Pembunuhan
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sopir mobil mewah Mercedes-Benz berinisial IA (40) yang tabrak pengemudi motor sampai tewas dikenai pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal tersebut karena pelaku motifnya spontanitas atau memang sengaja menabrak sepeda motor korban dan hal ini merupakan tindak pidana bukan kejadian kecelakaan lalu lintas murni.

Hingga saat ini, IA masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum terus berjalan. Pada Rabu (22/8/2018) malam, tersangka IA langsung ditahan.

"Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Kompol Fadli mewakili Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo.

IA, pengemudi mobil Mercy hitam dengan nomor polisi AD 888 QQ itu telah ditetapkan tersangka usai menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Rabu. Menurut Fadli, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi pelaku langsung kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum. Fadli menjelaskan, sebelum pelaku menabrak korban, sempat terjadi cekcok di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan.

Korban dan pelaku pun bertemu kembali di kawasan Manahan dan korban menendang bemper mobil bagian belakang. Pelaku kemudian mengejar dan menabrak sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur.

"Korban dengan kondisi lukanya yang parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," kata Fadli.

Menurut Fadli, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku langsung diperiksa oleh penyidik.

Korban tewas di tempat kejadian adalah pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 5436 QH, Eko Prasetio (28) warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo.

Kejadian berawal dari sepeda motor yang berjalan melaju dari arah selatan Jalan KS Tubun Manahan atau sebelah timur Mapolresta Surakarta, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari arah yang sama datang sebuah mobil Mercedes-Benz warna hitam nopol AD 888 QQ dengan kecepatan tinggi, dan tiba-tiba mobil menabrak pengedara sepeda motor yang dikendarai korban hingga terseret sekitar 20 meter.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra