Menuju konten utama

Sopir Mercy Lawan Arah di Tol Jorr jadi Tersangka

MSD dijerat Pasal 310 ayat (1) UU 22/2009 dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.

Sopir Mercy Lawan Arah di Tol Jorr jadi Tersangka
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta W2 di Jakarta, Jumat (23/2/2018). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) yang terdiri dari 4 ruas yaitu ruas W2 Utara, JORR S, JORR non S dan Pondok Aren-Ulujami untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pintu masuk tol. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - MSD (66), pengemudi Mercy yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Km 53.600 B Tol Lingkar Luar Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, statusnya jadi tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Pada Sabtu, 27 November, sekira pukul 17.00, MSD menyetir dari Exit Tol Bintara. Ia melawan arus, sehingga tabrakan dengan tiga mobil lainnya. Nihil korban jiwa pada kejadian ini, tapi satu sopir lainnya luka ringan.

MSD dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.

Sambodo juga menyatakan tidak ada perbedaan proses hukum karena MSD mengendarai Mercy.

Usai pemeriksaan awal, polisi memulangkan pelaku ke keluarganya karena kondisi kesehatan dan dugaan demensia, sehingga kecil kemungkinan untuk pemeriksaan lanjutan. Meski begitu, MSD tidak ditahan.

"Orang tersebut kami jadikan tersangka. Memang tidak dilaksanakan penahanan," ujar dia.

Lantas penyidik berencana mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MSD karena yang bersangkutan diduga mengidap demensia. Hasil tes kejiwaan itu nantinya bakal didiskusikan dengan ahli pidana untuk mengetahui penyelesaian perkara. Jika betul MSD menderita demensia, bisa saja proses hukum terhadapnya gugur.

"Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan (keterangan) ahli pidana, kami akan terus majukan (proses hukum) sampai pengadilan. Semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan," jelas Sambodo.

Baca juga artikel terkait PENGENDARA MERCY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz