Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Sopir Ambulans dkk Kembali Bersaksi terkait Pembunuhan Yosua

12 saksi diperiksa untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sopir Ambulans dkk Kembali Bersaksi terkait Pembunuhan Yosua
Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa 12 saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11/2022). Para saksi berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari pegawai bank hingga ajudan Sambo.

Mereka yakni Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support) dan Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

Lalu Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV), Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans), Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab), Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal) dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Sementara empat orang lainnya adalah ajudan Ferdy Sambo yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Mereka adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan juga sopir Sambo, Farhan Sabilah dan Prayogi.

Majelis hakim sempat bertanya terkait keperluan jaksa menghadirkan ulang empat saksi dari ajudan tersebut.

"Ini empat ajudan sudah kita periksa minggu lalu, dihadirkan dalam rangka apa?" ujar hakim Wahyu Imam Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

Jaksa lalu menjelaskan pada mulanya keempat saksi dari ajudan tersebut dihadirkan atas permintaan tim penyidik. Namun demikian, pada hari ini tim penyidik berhalangan hadir karena terpapar COVID-19.

"Izin Ketua Majelis, berdasarkan hasil persidangan sebelumnya karena diminta saudara dari penyidik untuk dihadirka. Namun, pada kesempatan kali ini kami sampaikan penyidik atas nama Ardiansyah yang berdasarkan penetapan Bapak Ketua Majelis hari ini dia juga tidak bisa hadir karena terkena COVID-19," kata jaksa.

Untuk itu, kata Jaksa, para ajudan yang mulanya dihadirkan untuk mencocokkan alat bukti berupa video yang berada di tangan penyidik, hari ini berubah agenda yaitu mengecek jenis senjata milik korban dan terdakwa.

"Cuma terkait dengan ini hanya nanti mungkin menunjukkan senjata milik almarhum (Yosua) dan milik tersangka Ricky Rizal Wibowo yang belum ditunjukkan kemarin," pungkas Jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky