Menuju konten utama

Solusi Situs Web "Lindungi Hak Pilihmu" KPU Ketika Susah Diakses

Saat laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id susah diakses, pemilih dapat menggunakan aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" untuk cek nama di DPT sekaligus lokasi TPS.

Solusi Situs Web
Seorang warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan gawainya di Kelurahan Jlamprang, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). . ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.

tirto.id - Situs web "Lindungi Hak Pilihmu" Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralamat di lindungihakpilihmu.kpu.go.id sempat susah diakses pada Selasa (16/4/2019) malam.

"This site can't be reached. The connection was reset," tulis situs web tersebut saat dikunjungi Tirto pada Selasa pukul 22.15 WIB.

Setelah mencoba beberapa kali, laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id berhasil diakses. Meski begitu, proses akses ke situs web ini memakan waktu.

Seperti diketahui bahwa situs web "Lindungi Hak Pilihmu" KPU dapat digunakan sebagai cara untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April.

Sebagai informasi, KPU juga menyediakan sebuah aplikasi yang memiliki fungsi serupa dengan laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bernama "KPU RI PEMILU 2019". Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android yang dapat diunduh gratis di Google Play Store.

Cara penggunaannya pun tak jauh berbeda dengan laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut ini.

  1. Download dan instal aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di Google Play Store melalui tautan ini
  2. Buka aplikasi "KPU RI PEMILU 2019"
  3. Di halaman depan aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" tap atau ketuk menu "Cek Pemilih"
  4. Isi data-data yang dibutuhkan, yakni "NIK" dan "Nama Depan" kemudian ketuk "Cek"
  5. Aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" akan menampilkan sejumlah informasi seturut data-data yang telah dimasukkan, mulai "Nama", "Jenis Kelamin", Provinsi", "Kabupaten/Kota", "Kecamatan", Kelurahan", dan lokasi "TPS", apabila pemilih sudah terdaftar di DPT
  6. Sebaliknya, jika pemilih belum terdaftar, maka aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" akan menampilkan keterangan "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah"

Sebelumnya, KPU sudah mengajak masyarakat agar memanfaatkan aplikasinya untuk mengecek apakah mereka yang memiliki hak suara sudah terdaftar di DPT atau tidak.

"Aplikasi 'Lindungi Hak Pilihmu' adalah aplikasi resmi dari KPU yang sangat membantu masyarakat untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Apalagi saat ini pengguna ponsel smartphone sudah cukup banyak sehingga mudah dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan," imbau Komisioner KPUD Tapteng Yudi Arisandi Nasution pada 5 Februari 2019, seperti dikutip dari Antara.

Selain menghadirkan menu "Cek Pemilih", aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" juga menampilkan informasi lainnya seputar Pemilu 2019, seperti "Cek Calon", "Cek Hoax", dan "Cek Hasil".

Berdasarkan informasi dari Google Play Store, aplikasi yang terakhir di-update pada 3 April 2019 ini memiliki jumlah angka instalasi lebih dari 500 ribu kali. Aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" berkapasitas 13MB sebelum diinstal dan berjalan di perangkat dengan sistem operasi Android 6.0 Marshmallow atau yang lebih baru.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH