Menuju konten utama

Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

Sofyan Jacob telah dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus makar.

Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Muhammad Sofyan Jacob menjadi tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kendati demikian, Argo belum membeberkan kapan penetapan tersangka pada Sofyan yang sebelumnya dilaporkan oleh seseorang pada Bareskrim Mabes Polri.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Senin ini pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya [pemeriksaannya]," ujar Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, membenarkan ihwal jadwal pemeriksaan itu. Namun karena kliennya berhalangan, Ahmad Yani datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad Yani dikonfirmasi di tempat lain.

Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan pekan depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," ucap dia menambahkan.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan bahwa yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri adalah relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto.

Pelapor mengajukan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, namun laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Eggi dijerat pasal Makar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno