Menuju konten utama

Sofyan Jacob Enggan Jalani Pemeriksaan Dengan Alasan Sakit

Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar namun enggan menjalani pemeriksaan karena alasan sedang tak sehat.

Sofyan Jacob Enggan Jalani Pemeriksaan Dengan Alasan Sakit
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6). Antara/Ricky Prayoga/2019

tirto.id - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, guna diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Pengacara Sofyan, Ahmad Yani menyatakan kliennya sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga harus membawa surat keterangan kondisi kesehatan.

“Kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan (kesehatan). Tidak hanya sakit gigi, tapi juga diabetes dan gangguan saluran jantung," ujar Yani di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ketika penyidik bertanya, lanjut dia, apakah Sofyan bersedia diperiksa dengan kondisi seperti itu, Yani menyatakan menolak pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan awal, ditanya identitas dan lainnya. Tapi Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," kata Yani.

Sehingga pihak penyidik akhirnya memanggil tim medis Polda Metro Jaya untuk mengecek ulang kesehatan Sofyan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi Sofyan memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dokter bahwa Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," lanjut Yani.

Namun kliennya bersikeras menolak pemeriksaan dan kini beristirahat di ruangan penyidik.

Yani menyatakan belum mengetahui kelanjutan jadwal pemeriksaan hari ini sebab penyidik akan meminta dokter spesialis penyakit dalam datang untuk memeriksa Sofyan.

Sementara Sofyan mengaku tidak tahu diperiksa terkait apa.

"Saya tidak tahu apa salah saya. Saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan ini," ucap Sofyan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan dalam upaya makar dan menyebarkan hoaks. Hal itu disampaikan ketika ia berpidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada (17/5/2019).

Dalam pidatonya, ia menyebutkan bahwa ada dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Kasus Sofyan merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Semestinya, Senin (10/6/2019) lalu ia diperiksa namun tak datang karena alasan sakit.

Sofyan disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari