Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK pada 27 Mei Malam

KPK resmi menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir pada Senin malam.

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK pada 27 Mei Malam
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (27/5/2019).

"SFB [Sofyan Basir] ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin malam, seperti dilansir Antara.

Saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, kepada wartawan, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum kasusnya.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan.

Beberapa jam sebelum ditahan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB.

Pemeriksaan Sofyan pada Senin malam merupakan yang kedua kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Selain hari ini, Sofyan diperiksa KPK sebagai tersangka pada 6 Mei 2019.

Pada hari ini, Sofyan juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka suap PLTU pada 23 April lalu. Dia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan pun diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima oleh Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH