Menuju konten utama

Sofyan Basir Mengaku Menemui Eni Saragih Hanya karena Hormat

Sofyan mengklaim bersedia menemui Eni Saragih karena hormat dengannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Sofyan Basir Mengaku Menemui Eni Saragih Hanya karena Hormat
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso terlibat dalam berbagai pertemuan dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo guna membahas proyek PLTU Riau-1.

Kendati begitu, Sofyan mengklaim bersedia menemui keduanya karena hormat dengan Eni Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Menurut dia, Eni selalu mendukung PLN di antaranya kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

"Dukungan-dukungan inilah yang membuat kami menghargai kawan-kawan di sana termasuk Bu Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII," kata Sofyan kepada jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/2/2019).

Sofyan pun mengaku enggan bertemu dengan pengusaha terlebih membahas proyek. Karena itu, Sofyan mengklaim, dalam pertemuan-pertemuan dengan Johannes Kotjo membahas PLTU Riau-1 dirinya tetap bersikukuh pada persyaratan-persyaratan yang diminta PLN.

"Sampai titik terakhir tidak ada titik atau koma yang kami ubah semua kembali pada persyaratan yang sudah kami berikan kepada anak perusahaan," kata Sofyan.

Dalam perkara ini, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp 2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto