Menuju konten utama

Sofyan Basir Jelaskan Alasan Tolak Permintaan Setya Novanto

Sofyan menjelaskan, saat itu proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik di Jawa bersifat ekspansi.

Sofyan Basir Jelaskan Alasan Tolak Permintaan Setya Novanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah mengutarakan keinginan untuk menggarap proyek pembangunan pembangkit listrik di Pulau Jawa kepada Direktur Utama PLN Persero Sofyan Basir. Namun, Sofyan Basir menolak permintaan itu.

Hal itu disampaikan Sofyan kala bersaksi di sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eks menteri sosial Idrus Marham duduk sebagai terdakwa.

"Pada saat itu yang tertarik bertanya proyek-proyek yang masih available di PLN itu siapa?" tanya jaksa kepada Sofyan.

"Pak Novanto," katanya.

Sofyan menjelaskan, saat itu proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik di Jawa bersifat ekspansi. Dalam artian, sebelumnya memang sudah dibangun sebuah pembangkit listrik oleh pengembang. Kemudian, setelah beberapa tahun karena si pengembang dianggap berkinerja baik, maka ia diberi hak oleh PLN untuk membangun pembangkit listrik lagi di lokasi yang sama.

"Jadi Jawa itu memang hampir seluruhnya ekspansi," kata Sofyan.

Terpidana kasus KTP elektronik itu juga sempat bertanya ketersediaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III di Gresik. Namun Sofyan mengatakan PLTGU Jawa III bukanlah proyek Independent Power Producer (IPP). Dengan kata lain, PLTGU Jawa III dikerjakan sendiri oleh PLN.

Alasannya, Sofyan menjelaskan, karena biayanya mahal dan hanya digunakan untuk malam hari.

"Pembangkit listrik tenaga gas itu adalah piket di mana hanya dipakai dalam waktu 4-5 jam saat malam. Setelah itu kami matikan," katanya.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari