Menuju konten utama

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Mantan Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. 

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, Jumat (24/5/2019). Sebab, mantan Direktur Utama PT PLN itu ingin fokus pada perkara. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.

"Benar [...] sepertinya klien saya ingin fokus ke pokok perkara saja," kata Soesilo kepada reporter Tirto, Jumat (24/5).

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat kabar untuk mencabut praperadilan Sofyan Basir.

"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka, tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Febri juga memastikan KPK akan terus melakukan penyidikan meski Sofyan mencabut gugatan praperadilan. KPK, kata Febri, tidak akan terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan.

Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Sofyan, lewat kuasa hukumnya beranggapan, penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua Alat bukti penetapan Sofyan tidak jelas.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menginformasikan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan Sofyan Basir, yakni pada Senin (20/5/2019).

Pihak pengadilan pun sudah menunjuk Hakim Agus Widodo untuk menjadi hakim praperadilan Sofyan Basir. Namun, sidang praperadilan Sofyan Basir ditunda hingga 4 pekan dengan alasan terbentur libur panjang sehingga sidang praperadilan baru digelar Senin, 17 Juni 2019.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto